Kemendagri Bantah Bantu Korupsi Dana PON

Reporter

Editor

Kamis, 12 Juli 2012 19:51 WIB

Pekerja menyelesaikan pembangunan wisma atlet PON XVIII/2012 di Tangkerang, Pekanbaru, Riau, (30/5). Jelang pelaksanaan PON XVIII/2012, Riau mempersiapkan empat kompleks wisma atlet guna menampung atlet-atlet daerah yang akan berlaga pada even olahraga nasional tersebut. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Monek menjamin penerbitan surat dari Kemendagri terkait penambahan anggaran pembangunan sarana dan prasarana PON Riau tidak berbau korupsi.

“Kami yakin tidak ada korupsi dalam penerbitan surat kami,” kata Reydonnyzar saat dihubungi pada Kamis 12 Juli 2012 malam. Ia mengatakan surat Kemendagri terkait penambahan anggaran PON tersebut diterbitkan sesuai aturan dan prosedur.

Jika pemerintah provinsi hendak mengubah besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maka pemerintah provinsi memang harus mendapat persetujuan dari kementerian. Kemendagri kemudian akan memerika permintaan pemerintah provinsi terkait penambahan anggaran tersebut.

“Kami mengevaluasi dan mengklarifikasi. Tujuannya, memastikan permintaan tidak bertentangan aturan yang lebih tinggi serta tidak melanggar kepentingan umum,” katanya. Batas wewenang kementerian, kata Reydonnyzar, hanya mengevaluasi dan mengklarifikasi permintaan pemerintah provinsi tersebut. Sementara persetujuan penambahan anggaran tetap ada pada pemerintah provinsi. “Sejak ada otonomi memang seperti itu,” katanya.

Mekanisme revisi APBD kata Reydonnyzar diatur dalam pasal 185 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Reydonnyzar mengatakan Kementerian Dalam Negeri siap diperiksa untuk memastikan penerbitan surat tersebut bebas dari korupsi. Ia juga mengatakan kementerian memberi kesaksian di pengadilan seandainya keterangan kementerian diperlukan jaksa. “Kami sangat kooperatif,” ujarnya.

ANANDA BADUDU

Berita terkait

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?

Baca Selengkapnya

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.

Baca Selengkapnya

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.

Baca Selengkapnya

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.

Baca Selengkapnya

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.

Baca Selengkapnya

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

7 Juli 2014

Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.

Baca Selengkapnya

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

12 Maret 2014

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.







Baca Selengkapnya

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

21 Februari 2014

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.

Baca Selengkapnya