TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Monek menjamin penerbitan surat dari Kemendagri terkait penambahan anggaran pembangunan sarana dan prasarana PON Riau tidak berbau korupsi.
“Kami yakin tidak ada korupsi dalam penerbitan surat kami,” kata Reydonnyzar saat dihubungi pada Kamis 12 Juli 2012 malam. Ia mengatakan surat Kemendagri terkait penambahan anggaran PON tersebut diterbitkan sesuai aturan dan prosedur.
Jika pemerintah provinsi hendak mengubah besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maka pemerintah provinsi memang harus mendapat persetujuan dari kementerian. Kemendagri kemudian akan memerika permintaan pemerintah provinsi terkait penambahan anggaran tersebut.
“Kami mengevaluasi dan mengklarifikasi. Tujuannya, memastikan permintaan tidak bertentangan aturan yang lebih tinggi serta tidak melanggar kepentingan umum,” katanya. Batas wewenang kementerian, kata Reydonnyzar, hanya mengevaluasi dan mengklarifikasi permintaan pemerintah provinsi tersebut. Sementara persetujuan penambahan anggaran tetap ada pada pemerintah provinsi. “Sejak ada otonomi memang seperti itu,” katanya.
Mekanisme revisi APBD kata Reydonnyzar diatur dalam pasal 185 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Reydonnyzar mengatakan Kementerian Dalam Negeri siap diperiksa untuk memastikan penerbitan surat tersebut bebas dari korupsi. Ia juga mengatakan kementerian memberi kesaksian di pengadilan seandainya keterangan kementerian diperlukan jaksa. “Kami sangat kooperatif,” ujarnya.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor
22 Juli 2022
Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?
Baca SelengkapnyaKPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus
31 Januari 2018
KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.
Baca SelengkapnyaKPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama
13 April 2016
"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.
KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD
25 Maret 2015
Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.
Baca SelengkapnyaAlex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK
24 Maret 2015
Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.
Baca SelengkapnyaSidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim
4 Maret 2015
Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.
Baca SelengkapnyaGulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini
23 Februari 2015
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBerbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui
7 Juli 2014
Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.
Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara
12 Maret 2014
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau
21 Februari 2014
Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.