TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa istri Fadh El Fouz A. Rafiq, Ranny Meydiana, dalam kasus korupsi Al-Quran di Kementerian Agama. Dia diperiksa selama empat jam, tapi bungkam kepada para pewarta seusai pemeriksaan. "Tanya saja sama KPK," kata Ranny saat meninggalkan kantor KPK, Kamis, 12 Juli 2012.
Ranny mengenakan kemeja hitam lengan panjang bermotif garis serta celana hitam yang cukup ketat. Dia meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 14.40 WIB, tapi pemeriksaannya berakhir sekitar 10 menit lebih awal. Ranny sempat berbicara dengan orang yang mendampinginya sebelum berjalan meninggalkan kantor KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Ranny diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Al-Quran ini. Di samping Ranny, suaminya, Fadh A. Rafiq, juga ikut diperiksa. "Saya diperiksa untuk Zulkarnaen," kata Fadh saat memasuki kantor KPK.
Pengurus Departemen Desentralisasi dan Pembangunan Daerah Partai Golkar ini mendatangi kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB, sampai sore ini masih menjalani pemeriksaan. Anak penyanyi dangdut A. Rafiq tersebut mengenakan batik hijau, dipadu dengan calana kain cokelat. Dia memasuki kantor KPK tanpa berkomentar banyak kepada para pewarta.
Namun Fadh dan Ranny tidak datang bersamaan. Saat meninggalkan kantor KPK, Ranny yang memarkir mobilnya di halaman parkir kantor PT Jasa Raharja pulang sendirian. Ranny yang mengemudikan sendiri mobilnya.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia
18 April 2022
Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya
28 September 2017
Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
28 September 2017
Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaMenjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding
28 September 2017
Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini
28 September 2017
Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaPriyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran
31 Agustus 2017
Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR
24 Agustus 2017
Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran
24 Agustus 2017
Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.
Baca Selengkapnya