TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti kuat terjadinya penggelembungan dana yang besar dalam proyek gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor. "Ada penggelembungan yang cepat sekali, dengan jumlah spektakuler," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta Selasa 10 Juli 2012.
Menurut Busyro, bukti penggelembungan dana proyek sudah ada di kantong tim penyelidik. Meski menolak perinciannya, ia menyatakan bukti itu dikaji mendalam hingga dipaparkan dalam gelar perkara pekan ini. "Bukti itu harus ditakar sesuai dengan hukum pembuktian materiil," ujarnya.
PT Adhi Karya bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek senilai Rp 1,2 triliun itu sejak 2010. Dalam proyek ini, Adhi Karya memegang 70 persen pengerjaan, sisanya digarap PT Wijaya Karya.
Sengkarut Hambalang mengemuka pertama kali dari pernyataan M. Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia menuduh Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum mengambil dana dari proyek itu sebesar Rp 50 miliar pada Januari 2010. Anas dituding memakai duit itu untuk membiayai pemenangan dirinya saat merebut kursi ketua umum dalam Kongres Demokrat di Bandung, Mei 2011. Anas berkali-kali membantah tudingan ini.
Sumber di KPK menyatakan, ada dua pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dibidik menjadi tersangka pertama dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan Deddy Kusdinar serta Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi Wisler Manalu.
Deddy menjadi ketua tim pencari tanah dan pejabat pembuat komitmen proyek. Adapun Wisler mengepalai panitia lelang proyek. Keduanya diduga terlibat penggelembungan dana proyek. Busyro mengatakan nama mereka sudah ada dalam berkas penyidikan. Peran dua pejabat itu sedang didalami.
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mengaku tidak bakal mengintervensi KPK, yang akan menaikkan pengusutan kasus Hambalang ke tahap penyidikan. Termasuk menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. "Saya serahkan sepenuhnya pada KPK. Kami akan bekerja sama," katanya.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan gelar perkara mungkin terwujud pada Jumat mendatang. Ini menjadi gelar perkara kelima sejak kasus tersebut bergulir. Namun KPK belum akan menyematkan status tersangka pada Deddy dan Wisler. “Tunggu gelar perkara dulu,” katanya lewat telepon.
Busyro menegaskan, KPK tak hanya menelusuri peran Deddy dan Wisler, tapi juga pihak lain.
TRI SUHARMAN | IRA GUSLINA SUFA
Berita lain:
Lika-liku Kasus Proyek Hambalang
Liputan Khusus Pemilihan Gubernur DKI Jakarta
Adyaksa: Andi Ubah Total, Tak Lanjutkan Hambalang
Gadis Panggilan ini Jadi Desainer Lingerie Top
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Hambalang
Menteri Dahlan Iskan Mau Impor Kelinci
KPK Periksa Staf Anas Urbaningrum 14 Jam
Berita terkait
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN
13 April 2023
Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.
Baca SelengkapnyaPengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum
17 Maret 2021
Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.
Baca SelengkapnyaKPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...
21 Juli 2020
Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.
Baca SelengkapnyaMenpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru
27 Mei 2020
Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik
Baca SelengkapnyaSBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang
11 November 2018
Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.
Baca SelengkapnyaAjukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas
12 Juli 2018
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.
Baca SelengkapnyaAjukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini
24 Mei 2018
Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.
Baca SelengkapnyaJalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin
21 Juli 2017
Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca SelengkapnyaSetelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY
20 Juli 2017
Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.
Baca SelengkapnyaAndi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni
19 Juli 2017
Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.
Baca Selengkapnya