Kasus PON Riau, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD  

Reporter

Editor

Selasa, 10 Juli 2012 10:13 WIB

Pekerja menyelesaikan pembangunan arena pertandingan (venue) cabang atletik PON XVIII/2012 di Rumbai Sport Center, Pekanbaru, Riau, Senin (28/5). ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau akan kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ria Lukman Akbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso.

"Keduanya akan diperiksa pada pukul 09.30," kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Selasa, 10 Juli 2012. Meski dijadwalkan pada jam yang sama, mereka akan diperiksa secara terpisah.

KPK mengusut kasus PON berawal dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April lalu. Namun hanya dua di antaranya yang dijadikan tersangka, M. Faisal Aswan dari Partai Golkar dan Moh. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Ikut tertangkap, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Darma Putra dan staf PT Pembangunan Perumahan, Rahmad Syaputra. Dari mereka, KPK menyita uang suap Rp 900 juta. Uang ini diduga suap kepada anggota DPRD Riau terkait penambahan dana pembangunan lapangan tembak sebesar Rp 19 miliar.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga politikus Golkar: anggota Komisi X DPR, Kahar Muzakir; anggota Komisi III sekaligus Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto; serta Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.

ANGGRITA DESYANI

Berita terkait
Suap PON, Guyuran Rp 9 Miliar ke DPR
Agung Laksono Bantah Ada Bagi-bagi Uang PON
Menteri Andi Ikut Bahas PON Bersama Agung Laksono
KPK Akan Periksa Sekretaris Kemenpora
Menteri Andi Optimistis PON Tak Terganggu Korupsi

Berita terkait

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?

Baca Selengkapnya

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.

Baca Selengkapnya

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.

Baca Selengkapnya

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.

Baca Selengkapnya

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.

Baca Selengkapnya

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

7 Juli 2014

Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.

Baca Selengkapnya

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

12 Maret 2014

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.







Baca Selengkapnya

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

21 Februari 2014

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.

Baca Selengkapnya