TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau akan kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ria Lukman Akbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso.
"Keduanya akan diperiksa pada pukul 09.30," kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Selasa, 10 Juli 2012. Meski dijadwalkan pada jam yang sama, mereka akan diperiksa secara terpisah.
KPK mengusut kasus PON berawal dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April lalu. Namun hanya dua di antaranya yang dijadikan tersangka, M. Faisal Aswan dari Partai Golkar dan Moh. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Ikut tertangkap, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Darma Putra dan staf PT Pembangunan Perumahan, Rahmad Syaputra. Dari mereka, KPK menyita uang suap Rp 900 juta. Uang ini diduga suap kepada anggota DPRD Riau terkait penambahan dana pembangunan lapangan tembak sebesar Rp 19 miliar.
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga politikus Golkar: anggota Komisi X DPR, Kahar Muzakir; anggota Komisi III sekaligus Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto; serta Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.
ANGGRITA DESYANI
Berita terkait
Suap PON, Guyuran Rp 9 Miliar ke DPR
Agung Laksono Bantah Ada Bagi-bagi Uang PON
Menteri Andi Ikut Bahas PON Bersama Agung Laksono
KPK Akan Periksa Sekretaris Kemenpora
Menteri Andi Optimistis PON Tak Terganggu Korupsi
Berita terkait
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor
22 Juli 2022
Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?
Baca SelengkapnyaKPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus
31 Januari 2018
KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.
Baca SelengkapnyaKPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama
13 April 2016
"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.
KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD
25 Maret 2015
Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.
Baca SelengkapnyaAlex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK
24 Maret 2015
Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.
Baca SelengkapnyaSidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim
4 Maret 2015
Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.
Baca SelengkapnyaGulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini
23 Februari 2015
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBerbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui
7 Juli 2014
Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.
Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara
12 Maret 2014
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau
21 Februari 2014
Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.