Agung Laksono Sangkal Mangkir dari Panggilan KPK

Reporter

Editor

Jumat, 6 Juli 2012 12:59 WIB

Agung Laksono. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono membenarkan pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. "Mungkin dikaitkan dengan posisi saya, yang sebagai menteri koordinator punya kewajiban memberi pernyataan," katanya di kantor KPK, Jumat, 6 Juli 2012.

Agung memenuhi pemeriksaan hari ini setelah dua kali mangkir dalam pemanggilan sebelumnya, Selasa dan Kamis lalu. Namun Agung membantah ia mangkir dari pemeriksaan. "Pemberitaan soal mangkir itu tidak benar. Saya siap saja," katanya. Agung mengenakan setelan baju safari hitam. Ia datang sekitar pukul 08.40 WIB.

Juru bicara KPK, Johan Budi Prasetyo, membenarkan Agung diperiksa dalam jabatannya sebagai Menkokesra. Menurut Johan, pemeriksaan Agung sebagai saksi untuk tersangka suap Pekan Olahraga Nasional Riau, Lukman Akbas, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan Taufan Andoso Yakin, Wakil Ketua Dewan DPRD Riau. "Dia diperiksa karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik," kata Johan.

Kasus suap PON ini terbongkar saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Mereka adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional, M. Faisal Aswan dari Golkar, Indra Isnaini dari Partai Keadilan Sejahtera, Moh. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa, Tengku Muhazza dari Partai Demokrat, Turoechan Asyary dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Ramli Sanur dari Partai Amanat Nasional.

KPK juga menangkap Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Darma Putra dan staf PT Pembangunan Perumahan, Rahmad Syaputra. Dari tangan mereka, KPK menyita uang suap Rp 900 juta. Suap ini terkait dengan pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang penambahan dana pembangunan lapangan tembak sebesar Rp 19 miliar.

Empat di antara mereka, Faizal Azwan, Dunir, Eka, dan Rahmad, ditetapkan sebagai tersangka, lainnya hanya berstatus saksi. Sebulan kemudian, Lukman dan Taufan ikut dijadikan tersangka. Para legislator Riau tersebut disangka menerima suap. Sedangkan dari pemerintah Riau dan pihak swasta disangka sebagai pemberi suap.

Kasus suap ini diduga melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal dan politikus Senayan. Keterlibatan Rusli terungkap dalam persidangan Eka dan Rahmad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, 27 Juni lalu. Jaksa penuntut dalam dakwaannya menyebutkan, pada 3 April 2012, Ketua DPD Golkar Riau tersebut menelepon Lukman agar memenuhi permintaan anggota DPRD Riau untuk memberi uang lelah terkait perubahan rancangan peraturan daerah. Lalu Lukman menyampaikan pesan Rusli kepada Eka.

Adapun keterlibatan politikus Golkar di Senayan, sumber Tempo berujar, Rusli pernah meminta bantuan kepada beberapa koleganya di DPR agar membantu adanya tambahan anggaran pembangunan venue PON pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012. KPK pun memeriksa dua anggota DPR dari Partai Golkar, Setya Novanto dan Kahar Muzakir. Serta dua staf ahli DPR, Wihaji dan Badruttaman.

Pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga juga diduga terlibat. Karena itu, komisi antikorupsi memeriksa Sekretaris Menpora Yuli Mumpuni. Namun Yuli dua kali mangkir.

Pengacara Partai Golkar, Rudy Alfonso, mengakui Agung pernah menggelar rapat persiapan PON di kantornya. Gubernur Rusli dan Lukman hadir. Pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga juga hadir dalam rapat itu. "Notulensi rapatnya ada," kata Rudy. Ia menampik keterlibatan Agung. "Sama sekali tak ada tawaran-tawaran itu," kata dia.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?

Baca Selengkapnya

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.

Baca Selengkapnya

Sebanyak 519 Anak Jakarta Timur Tercatat Pakai Vaksin Palsu  

26 Juli 2016

Sebanyak 519 Anak Jakarta Timur Tercatat Pakai Vaksin Palsu  

Dalam rapat tersebut, perwakilan Ikatan Dokter Anak menegaskan kesiapannya memantau tumbuh-kembang anak korban vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.

Baca Selengkapnya

Asian Games Tak Kunjung Siap, Megawati Tegur Puan Maharani  

7 Desember 2015

Asian Games Tak Kunjung Siap, Megawati Tegur Puan Maharani  

Megawati kecewa lantaran Puan, selaku menteri terkait, belum bisa memberikan kepastian soal perhelatan Asian Games 2018.

Baca Selengkapnya

Kasus Dokter Andra, Menteri Puan: Ini Pengalaman Pahit!

13 November 2015

Kasus Dokter Andra, Menteri Puan: Ini Pengalaman Pahit!

Belajar dari kasus dokter Andra, Puan berharap perbaikan transportasi di daerah terpencil, seperti harapan Jokowi, bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.

Baca Selengkapnya

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.

Baca Selengkapnya

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.

Baca Selengkapnya

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya