TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama Abdul Djamil mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil kementerian terkait kasus korupsi Al-Quran. “Belum ada panggilan,” kata Djamil saat ditemui di kantor Kementerian pada Senin, 2 Juli 2012.
Djamil mengatakan Direktorat Bimas akan sepenuhnya kooperatif dengan KPK untuk mengusut kasus korupsi yang membelit kementerian berlambang Al-Quran tersebut. “Kami akan bantu proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Djamil mengakui dia pun merasa kecolongan terhadap kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan Al-Quran itu. Sebab, dugaan suap muncul saat proyek sudah berjalan. “Kalau tahu dari awal tentu kami akan bertindak,” katanya.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Ahmad Jauhari juga mengatakan hal sama. Ia belum pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Ahmad mengatakan siap memenuhi panggilan KPK seandainya keterangannya dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan suap.
Sejauh ini KPK telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi Al-Quran. Mereka adalah anggota Dewan dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar serta putra sulungnya, Dendy Prasetya, Direktur PT Karya Sinergi Indonesia. Keduanya dijadikan tersangka atas dugaan suap-menyuap.
Pada Jumat, 29 Juni 2012 lalu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Zulkarnaen juga berperan menggiring oknum pejabat Direktorat Bimas untuk memenangkan perusahaan milik Dendy dalam tender pengadaan Al-Quran senilai Rp 55 miliar. Ahmad mengatakan ia tidak tahu sama sekali soal itu. Ia mempersilakan KPK untuk mengusut hal tersebut lebih lenjut. “Pak Abraham tentu sudah punya data,” ujarnya.
ANANDA BADUDU
Berita lain:
KPK Kembangkan Pengusutan Korupsi Al-Quran
Korupsi Al-Quran Ganggu Citra Golkar dan Ical
Muqowwam: Untung Bukan Ayat Quran yang Dikorupsi
Korupsi Al-Quran Diduga Juga Seret Politikus Golkar
KPK Bidik Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran
Berita terkait
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia
18 April 2022
Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya
28 September 2017
Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
28 September 2017
Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaMenjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding
28 September 2017
Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini
28 September 2017
Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaPriyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran
31 Agustus 2017
Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR
24 Agustus 2017
Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran
24 Agustus 2017
Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.
Baca Selengkapnya