TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Ahmad Jauhari, mengakui ada kesalahan prosedur dalam penandatanganan dokumen penetapan pemenang lelang pengadaan Al-Quran. "Seharusnya yang tanda tangan bukan saya. Kemarin itu ada kesalahan," ujar Jauhari, Senin, 2 Juli 2012.
Dalam lelang pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012, Ahmad mengakui peranannya sebagai pejabat pembuat komitmen. "Ya, saya yang jadi PPK," Ahmad menegaskan.
Meskipun menjadi pejabat pembuat komitmen, Ahmad mengaku tidak tahu persis alasan PT Karya Sinergi Alam Indonesia menang tender. "Karena secara normatif, dia memenuhi syarat. Kami memang memberikan persetujuan, tapi masalah teknis hanya ditangani Unit Layanan dan Pengadaan (ULP)," dia menjelaskan.
Alasan pemilihan PT KSAI juga hanya diketahui oleh ULP. "Seharusnya yang tanda tangan justru dari ULP," dia menambahkan.
Ahmad tak menampik saat dikonfirmasi bahwa dia adalah pejabat pembuat komitmen sejak APBNP 2011 hingga 2012. "Tapi saya baru tahu kalau sebenarnya saya tak berhak menandatangani dokumen penetapan pemenang lelang itu," kata dia.
Berdasarkan aturan baru yang ditetapkan sejak 2010, ULP seharusnya menjadi penanggung jawab penuh pengadaan Al-Quran. "Saya baru tahu kalau itu menyalahi aturan semenjak diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama," ujar Ahmad.
Ketika itu dia ditanya kenapa menandatangani tangan dokumen pemenang lelang? "Saya jawab, bukannya ini wewenang saya?" kata Ahmad.
Ternyata hal itu menyalahi wewenang. "Saya baru tahu kalau ada aturan baru," dia mengungkapkan.
Ahmad yang merasa penasaran kemudian memanggil anak buahnya dari ULP. "Saya tanya, maksudnya apa ini? Kamu mau jebak saya?" kata Ahmad menirukan ucapannya ketika itu.
Pegawai itu ternyata mengaku tidak tahu soal aturan baru yang telah berlaku. "Saya masih ikut aturan lama," kata Ahmad menirukan anak buahnya.
Ahmad mengaku siap diperiksa oleh KPK atas perananannya sebagai pejabat pembuat komitmen. "Saya siap diperiksa," ujarnya.
Hingga kini, kata Ahmad, pemeriksaan internal terhadap ULP masih dilakukan. "Sudah empat hari ini mereka diperiksa," kata Ahmad.
Dia berani menjamin tak ada kontak ULP dengan anggota Dewan. "Enggak ada. Tapi kalau mereka dihubungi saya tak tahu," ujarnya.
Komisi antirasuah kini tengah mengungkap kasus korupsi dalam proyek pengadaan Al-Quran. KPK telah menetapkan politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya sebagai tersangka dalam kasus ini.
SUBKHAN
Berita terkait
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia
18 April 2022
Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya
28 September 2017
Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
28 September 2017
Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaMenjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding
28 September 2017
Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini
28 September 2017
Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaPriyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran
31 Agustus 2017
Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR
24 Agustus 2017
Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran
24 Agustus 2017
Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.
Baca Selengkapnya