TEMPO.CO, Jakarta - Di sela-sela kegiatannya berlatih militer dan belajar merakit bom, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek punya aktivitas lain: mewarnai rambut hitamnya. Kepada kedua wartawan Tempo, Riky Ferdianto dan Hermien Y. Kleden, terpidana kasus Bom Bali I ini bercerita dia suka mengecat rambutnya dengan warna cokelat. Tapi pewarnaan itu tak menggunakan cat rambut berbahan kimia, melainkan inai.
"Kalau rambut memang saya pakai henna (dari daun, Lawsonia inermis, yang dihaluskan)," kata Umar Patek pada Mei 2012. "Itu diperbolehkan, dan justru seperti itu sunah rasul."
Tentang warna matanya yang cenderung kebiru-biruan, Umar Patek menampik bahwa dia mengenakan kontak lensa atau softlens. Kata dia, memang warna asli matanya seperti itu.
Mengenai postur tubuhnya yang kurus, pria kelahiran 12 Juli 1966 ini menyatakan, sejak kecil, badannya memang tak gemuk. Karena itu, tubuh kurus Umar Patek bukan disebabkan tekanan di penjara. Makanan rumah tahanan, kata dia, halal dan dapat ia makan.
"Kadang saya dapat kiriman daging dari rumah. Biasanya adik dan paman datang menjenguk," ujarnya.
Sejak kecil, kedua orang tua Umar Patek kerap memasakkannya makanan Timur Tengah. Seperti nasi kebuli, khabsa, dan kari. Karena kebiasaan itu, lidah Umar Patek sangat akrab dengan menu dari daratan di antara Laut Mediterania dan Teluk Persia itu.
Umar Patek merupakan terpidana kasus Bom Bali I, 2002. Pada 21 Juni 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan vonis 20 tahun penjara ke Umar Patek. Lelaki ini dianggap bersalah karena terlibat pada tragedi bom yang menewaskan 202 orang dan melukai 209 lainnya.
CORNILA DESYANA
Berita terpopuler
Begini Olga Setelah Ditegur Soal Assalamualaikum
Mega: Kalau Mau Berantem, Kita Berantem
Anas Mungkin Tak Akan Datang ke KPK
Besok KPK Periksa Anas untuk Kasus Hambalang
Minta Maaf, Olga Syahputra Menangis.
Berita terkait
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah
21 Februari 2023
Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.
Baca SelengkapnyaPembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah
14 Desember 2022
Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.
Baca Selengkapnya6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat
9 Desember 2022
Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek
9 Desember 2022
Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.
Baca SelengkapnyaTerpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I
9 Desember 2022
Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.
Baca SelengkapnyaTerpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat
7 Desember 2022
Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaYasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek
23 Agustus 2022
Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.
Baca SelengkapnyaUmar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
23 Agustus 2022
Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.
Baca SelengkapnyaKementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi
21 Agustus 2022
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.
Baca SelengkapnyaPengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015
30 Juni 2022
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup
Baca Selengkapnya