TEMPO.CO , Samarinda: Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur, memvonis mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Casmaya didampingi dua hakim ad hoc, Poster Sitorus dan Rajali, memvonis Abdul Hafid Ahmad turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya selama proses pembebasan lahan seluas 62 hektare. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dihukum dua tahun," kata Casmaya saat membacakan vonis dalam sidang yang digelar, Senin, 25 Juni 2012.
Dalam perkara ini, Abdul Hafid Ahmad kala itu menjabat sebagai Bupati Nunukan dan menjadi ketua panitia pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau. Untuk kepentingan ini pemda mengalokasikan dana senilai Rp 7,06 miliar untuk 62 hektare tanah.
Dalam pembebasannya diketahui, sedianya tanah yang dibebaskan tidak berstatus Surat Penguasaan Pemilikan Tanah (SPPT) melainkan dengan sertifikat tanah. Karena itu, jaksa menilai telah terjadi kerugian negara senilai dana yang dikeluarkan pemda.
Majelis hakim menilai Abdul Hafid Ahmad tidak menjalankan tugas sesuai dengan jabatannya di panitia pembebasan lahan sehingga menimbulkan kerugian negara akibatnya. Selain itu hal memberatkan lainnya, tindakan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Abdul Hafid Ahmad menyatakan banding saat ditanya Ketua Majelis hakim. "Saya banding," tegasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Makrun menyatakan pikir-pikir selama sepekan sesuai dengan tawaran majelis hakim. "Kami pikir-pikir," katanya.
Usai sidang, Abdul Hafid Ahmad tidak menerima putusan majelis hakim ini. Ia mengaku tidak sama sekali menandatangani berita acara serta mencampuri keuangan untuk pembebasan lahan.
FIRMAN HIDAYAT
Berita lain:
Ruhut: Jika SBY Tak Bertindak, Demokrat Karam
MUI: Menyakitkan Sekali, Kitab Suci Kok Dikorupsi
Soal Negara Gagal, Apa Kata Dipo Alam?
KPK Belum Kompak Soal Tersangka Hambalang
1 Juli, Deklarasikan Aburizal Bakrie jadi Capres
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya