Koalisi Media Layangkan Somasi Etik

Reporter

Editor

Jumat, 2 April 2004 21:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi Media untuk Pemilu 2004 melayangkan somasi etik pada sejumlah pihak yang dinilai telah menayangkan iklan politik yang memperbodoh dan menyesatkan pemilih pada pemilu legislatif. Somasi etik ini hanya berupa peringatan agar mereka tidak lagi mengulangi penayangan iklan politik yang membodohkan itu pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004. Menurut Koordinator Koalisi Media Garin Nugroho dalam konferensi pers di Gedung ASPAC, Jakarta, Jumat (2/4) siang, ada 30 ketua dan pimpinan lembaga yang mendapatkan somasi etik ini. Antara lain Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, perusahaan periklanan yang memproduksi dan menayangkan iklan parpol di televisi, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia. Selain itu juga para penanggung jawab semua stasiun televisi di Indonesia, dan para ketua partai politik kecuali Partai Pelopor dan Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia, karena tidak beriklan di televisi. Somasi etik ini juga ditembuskan pada presiden dan Ketua DPR yang juga menjadi ketua umum partai politik. Koalisi Media dalam somasinya mengingatkan agar KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera membuat peraturan tentang iklan politik Pemilu Presiden dan Wapres yang beretika dan mencerdaskan pemilih di televisi. Menurut Hinca Panjaitan, salah seorang anggota Koalisi Media, pelaksanaan kampanye Pemilu legislatif bukan saja tidak memberikan pendidikan politik yang sehat dan cerdas tapi juga menyesatkan dan membodohkan pemilih. Ini disebabkan materi iklan yang mengajak, menganjurkan, dan mendikte pemilih hanya memilih tanda gambar saja. "Cara seperti ini tidak mendidik dan tidak beretika," kata Hinca. Akibatnya, pemilih tidak mendapatkan informasi apapun tentang pilihannya dan ngawur. Padahal, kata Hinca, yang membacakan somasi itu, UU No.32/2002 tentang Penyiaran, UU No.8/99 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 8/92 tentang Perfilman telah mensyaratkan semua materi iklan yang ditayangkan di televisi harus memenuhi standar pedoman penyiaran, perilaku penyiaran, dan tata krama periklanan. Akibat tidak memenuhi ketentuan undang-undang itu, kata dia, ajakan pesan iklan partai politik berbeda dengan iklan biasanya. Pemilih tidak punya kesempatan melihat dan memperhatikan produk yang diiklankan. Sehingga, kata dia, "Ketika pemilih memasuki bilik suara, ia adalah orang buta."Somasi ini, kata Hinca, disampaikan agar semua pihak yang terkena somasi melakukan introspeksi dan tidak lagi mengulang kesalahan yang sama terkait materi iklan di Pemilu presiden dan wapres. "Jangan biarkan keledai jatuh dua kali di lubang yang sama," kata dia. Anggota KPI Bimo Nugroho yang datang dalam konferensi pers itu menanggapi somasi etik ini sebagai upaya baik dari masyarakat sipil untuk mengkritisi penyiaran iklan. "KPI, KPU, dan Panwaslu, sudah berupaya menjaga etika periklanan ini sebenarnya," kata dia. Istiqomatul Hayati - Tempo N ews Room

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

1 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

8 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya