Nasdem Klaim Dana Caleg Rp 10 M Bukan Uang Tunai  

Reporter

Editor

Sabtu, 23 Juni 2012 11:08 WIB

Patrice Rio Capella (kiri) dan Armyn Gultom. ANTARA/ Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Ahmad Rofiq menyatakan dana yang akan diberikan kepada calon legislator mereka pada pemilihan umum 2014 mendatang tidak dalam bentuk uang tunai atau fresh money. "Kami berikan berupa alat," kata dia dalam diskusi "Jika Caleg Didanai Parpol" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu, 23 Juni 2012.

Menurut dia, dana itu diberikan dalam bentuk bantuan bendera, stiker, atau keperluan lain untuk konsolidasi massa dalam proses kampanye. "Tidak ada satu caleg pun yang memegang uang kas. Tidak ada fresh money," ujarnya. Dalam pengelolaan dana alat ini, tambahnya, caleg akan didampingi seorang manajer kampanye yang berasal dari luar partai.

Partai Nasdem berencana memberikan dana kepada calegnya sekitar Rp 5-10 miliar per calon di setiap daerah pemilihan pada pemilu mendatang. Rofiq mengatakan tidak ada kewajiban bagi caleg untuk mengembalikan dana yang diberikan partai itu. "Partai hanya ingin anggota Dewan konsentrasi 100 persen untuk rakyat, tidak boleh main anggaran."

Rofiq menambahkan, besaran Rp 5-10 miliar itu berdasarkan perhitungan partai setelah melihat biaya yang diperlukan seorang caleg dalam berkampanye. "Anggota legislatif di DPR itu habis Rp 5-7 miliar," ucap dia.

Dana sebesar Rp 5-10 miliar pun dianggap biaya yang sangat tinggi bagi seorang caleg. Jika tidak ada bantuan dari partai, Rofiq khawatir, para caleg akan memperoleh dana kampanye dari pihak lain, misalnya dari pengusaha atau pemodal. Cara ini dinilai berpotensi memunculkan korupsi saat caleg tersebut berhasil duduk di bangku legislatif. "Mereka akan melakukan kongkalikong dengan pemerintah dalam sebuah proyek untuk mengembalikan dana (pengusaha) itu," katanya.

PRIHANDOKO

Berita terpopuler
Ancaman Anas: Jangan Bikin Partai dalam Partai

Sebelum Hilang, Penulis Buku Lapindo Dikirim SMS Teror

Alasan ATC Menyetujui Sukhoi Turun ke 6.000 Kaki

Penulis Buku tentang Lapindo Diduga Hilang di Bandung

J Lo Diingatkan: "Casper Adalah Ular''






Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

8 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

11 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

13 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

38 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

38 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

44 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

46 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

47 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

48 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

48 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya