Nababan: Mencuatnya Kasus Wiranto Bukti Ketidakpuasan Internasional

Reporter

Editor

Kamis, 25 Maret 2004 23:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Sekjen Komnas HAM Asmara Nababan mengatakan, tersangkutnya kembali nama Jend. (Purn.) Wiranto dalam kasus Timor Timur disebabkan adanya ketidakpuasan masyarakat internasional dalam melihat penyelesaian pengadilan HAM Ad Hoc di Timor Timur yang dilakukan Indonesia. Menurut Asmara, dari kacamata internasional, pengadilan yang dilakukan Indonesia itu dianggap tidak memenuhi standar minimal dari suatu pengadilan yang fair dan imparsial."Pengadilan itu telah dipantau oleh PBB, dan ada observer yang mengamati seluruh proses pengadilan itu," kata Asmara di Jakarta, Kamis (25/3). Akibatnya, lanjut dia, saat ini muncul wacana di dunia internasional bahwa pengadilan Ad Hoc itu telah gagal menegakkan keadilan. Padahal, ia menambahkan, laporan Komnas HAM sendiri sudah menempatkan Wiranto sebagai orang yang mestinya bertanggung jawab. "Namun, kenyataannya, dia tidak termasuk sebagai salah seorang yang didakwa," ujarnya.Sebelumnya, Jaksa Perserikatan Bangsa Bangsa menyarankan Timor Leste mengeluarkan surat penangkapan internasional bagi bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto. Sebab ada dugaan keterlibatan Wiranto dalam kejahatan perang di Timor Timur tahun 1999. Nicholas Koumjian, seorang jaksa PBB dari Pengadilan Khusus Kriminal Serius di Dili mengatakan, Wiranto semestinya bertanggung jawab atas insiden berdarah tahun 1999 itu. "Bukti-bukti yang kami punya membuktikan bahwa Wiranto gagal melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pemimpin kekuatan militer dan polisi di Timor Timur untuk mencegah terjadinya kejahatan melawan kemanusiaan dan gagal menghukum pelaku kejahatan itu," kata dia di Dili, Selasa (23/3).Wiranto, saat dimintai komentar terpisah, mengungkapkan keheranannya atas diangkatnya kembali isu mengenai dirinya atas kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Timor Timur. Hal tersebut diungkapkannya kepada pers di Gedung DPC Partai Golkar Kota Cirebon usai melakukan kampanye terbuka di lapangan Sunyaragi, Cirebon. Menurut Wiranto, keberadaan ICU yang hingga kini terus mengungkit-ungkit mengenai permasalahan dirinya bukanlah badan representasi dari PBB maupun Timor Timur. "Bahkan mereka sudah menarik tuduhan pelanggaran HAM di Indonesia," kata Wiranto. Mereka pun, lanjut Wiranto, telah menyerahkan permasalahan pelanggaran ini ke pihak Pemerintah Indonesia. Indonesia juga telah menggelar pengadilan HAM ad hoc.Atas hal itu, Asmara menilai, sulit bagi ICU untuk menangkap Wiranto. "Tapi secara psikologis mengingatkan dunia bahwa ada hutang masyarakat internasional terhadap korban di Timtim," katanya. Apalagi, kata dia, kejahatan terhadap kemanusiaan itu bukan hanya yuridiksi Indonesia, tapi yuridiksi internasional. "Meski penerapan hukumannya sangat sulit, bukan berarti tidak mungkin," kata dia. Atas hal itu, kata Asmara, banyak usaha dari kalangan internasional untuk menghidupkan kembali prosekusi terhadap Wiranto.Yandhrie Arvian - Tempo News Room

Berita terkait

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

10 hari lalu

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976

Baca Selengkapnya

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

15 hari lalu

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.

Baca Selengkapnya

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

43 hari lalu

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

MK RI menyerukan dukungan untuk Palestina dalam forum pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ ke-21 di Venice, Italia.

Baca Selengkapnya

Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

48 hari lalu

Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi di Pilpres 2024 dalam sidang di Jenewa, Swiss.

Baca Selengkapnya

KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

49 hari lalu

KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

KontraS menyayangkan respons delegasi Indonesia terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari ICCPR.

Baca Selengkapnya

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

53 hari lalu

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

Aliansi Perempuan Indonesia menuntut penegakan demokrasi dan supremasi hukum

Baca Selengkapnya

Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

56 hari lalu

Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

Prabowo Subianto punya hubungan kurang harmonis dengan Amerika Serikat (AS). Dia pernah masuk dalam daftar hitam selama 20 tahun.

Baca Selengkapnya

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

29 Februari 2024

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

25 Februari 2024

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.

Baca Selengkapnya

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

22 Februari 2024

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.

Baca Selengkapnya