Bupati Wajibkan PNS Di Boyolali Beli Beras Dari Petani
Reporter
Editor
Selasa, 23 Maret 2004 16:11 WIB
TEMPO Interaktif, Boyolali:Boyolali – Untuk meningkatkan kesejahteraan para petani di wilayahnya, Bupati Boyolali, dr H Djaka Srijanta mewajibkan 13 ribu Pegawai Negeri Sipil di Kota Susu ini membeli beras dari kalangan petani Boyolali. "Sudah kita keluarkan surat edaran bagi para PNS di Boyolali untuk membeli beras dari UPTD Usaha Tani ini. Upaya itu semata-mata untuk membantu meningkatkan kesejahteraan petani," ujar Bupati dr Djaka Sriyanta kepada wartawan, Selasa (23/3) disela-sela acara peresmian MAN Sawit, Boyolali. Kebijakan ini berawal dari upaya Bupati Djaka Srijanta membentuk lembaga usaha yang khusus membeli gabah kering dari petani di Boyolali. Selanjutnya lembaga usaha yang diberi nama Usaha Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) ‘Usaha Tani’ ini melakukan pengolahan gabah menjadi beras. Dari situlah kemudian Bupati Djaka Srijanta mewajibkan seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya untuk membeli beras dari UPTD ‘Usaha Tani’ ini.Adapun kewajiban membeli beras yang dibebankan kepada PNS di lingkungan Pemkab Boyoali itu sebanyak 10 kilogram tiap bulannya. "Jadi kita wajibkan semua PNS di Boyolali membeli minimal 10 kilogram setiap orangnya," tambah Djaka Srijanta seraya menyatakan jumlah PNS di Boyolali sebanyak 13 ribu orang. Kebijakan ini sudah berjalan selama satu bulan terakhir ini. Menurut Djaka Srijanta, langkah yang ditempuhnya itu diakui cukup efektif untuk menaikkan harga dasar gabah kering yang dijual petani. Dalam beberapa bulan terakhir harga gabah kering berkisar Rp 1.000,- bahkan seringkali dibawahnya. Namun semenjak satu bulan ini harga gabah kering mulai merangkak naik menjadi Rp 1.250,-. "Hasil dari kewajiban membeli beras bagi PNS ini ternyata cukup lumayan untuk menaikkan harga dasar gabah kering," katanya.Ia menambahkan UPTD Usaha Tani mencoba mengangkat harga dari petani dengan harga yang wajar tidak merugikan para petani. "Jadi langkah yang kami tempuh ini memang semata-mata untuk menolong petani," tegasnya. Bupati sendiri mengaku belum tahu sampai kapan kewajiban bagi PNS tersebut. Saat ini petani di wilayahnya masih melakukan panen raya, sehingga beras masih banyak beredar di kalangan petani. Hal itulah yang memicu turunnya harga dasar gabah kering. Karena itu kewajiban bagi PNS untuk membeli beras dari petani ini akan tetap dijalankan dalam beberapa bulan ke depan ini. "Untuk dua atau tiga bulan ke depan kewajiban itu mungkin masih tetap berlaku. Prinsipnya untuk menolong petani agar harga dasar gabah kering tidak jatuh," paparnya. Anas Syahirul- TempoNews Room