TEMPO.CO, Jakarta -Umar Patek, terdakwa kasus Bom Bali, kembali akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Kamis 31 Mei 2012 pukul 09.00. Agenda sidang kali ini adalah pembelaan. "Mudah-mudahan Umar Patek sudah siap," kata pengacara Patek, Ahyar, melalui pesan singkat kepada Tempo
Sebelumnya majelis hakim menjadwalkan pembelaan Patek pada Senin, 28 Mei 2012. Namun karena Patek saat itu belum siap dengan materi pembelaan, majelis hakim yang diketuai Encep Yuliardi, memberikan waktu hari ini bagi terdakwa kasus terorisme tersebut untuk membacakannya. Sidang pada hari Senin tetap berjalan, tetapi hanya pengacara Patek yang membacakan pembelaan.
Pengacara Patek, Asludn Hatjani, saat itu menyatakan jaksa penuntut umum tidak menghadirkan saksi yang melihat atau mendengar langsung bahwa kliennya menyembunyikan informasi terkait dengan pelatihan militer di Aceh.
Pengacara Patek, Asludin Hatjani, mengatakan kliennya menolak ajakan Dulmatin untuk ikut dalam pelatihan militer di Aceh. Menurut tim pengacara, Patek menolak tawaran Dulmatin tersebut karena memilih hijrah ke Afganistan setelah transit di Indonesia.
Menurut pengacara, Patek pun tidak ikut serta dalam uji coba senjata api jenis M-16 di sebuah pantai yang terletak di Kabupaten Lebak, Banten, bulan Desember 2009. Ketika itu Patek berada di dalam mobil dan tidak melihat langsung ataupun mengetahui adanya uji coba senjata yang akhirnya digunakan dalam pelatihan militer di Aceh.
Patek, kata pengacaranya, memang mendengar bunyi letusan. Namun Patek hanya menganggap letusan tersebut sebagai bunyi petasan karena saat itu menjelang Natal dan Tahun Baru.
Patek ikut dalam rombongan Dulmatin untuk menghadiri pernikahan Hasan Nur, salah seorang rekannya, menurut pengacara Patek. Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dihadapkan pada enam dakwaan. Ia dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.
Patek didakwa dalam lima persoalan terorisme nasional dan internasional serta kepemilikan senjata.
MARIA YUNIAR
Berita terkait
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah
21 Februari 2023
Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.
Baca SelengkapnyaPembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah
14 Desember 2022
Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.
Baca Selengkapnya6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat
9 Desember 2022
Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek
9 Desember 2022
Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.
Baca SelengkapnyaTerpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I
9 Desember 2022
Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.
Baca SelengkapnyaTerpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat
7 Desember 2022
Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaYasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek
23 Agustus 2022
Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.
Baca SelengkapnyaUmar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
23 Agustus 2022
Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.
Baca SelengkapnyaKementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi
21 Agustus 2022
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.
Baca SelengkapnyaPengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015
30 Juni 2022
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup
Baca Selengkapnya