Kubu Sumita Tobing Siap Melawan Kejaksaan

Reporter

Editor

Senin, 28 Mei 2012 14:56 WIB

Sumita Tobing. TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu mantan Direktur Utama TVRI sekaligus terdakwa kasus korupsi penyediaan barang Sumita Tobing menegaskan siap menghadapi upaya eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

"Kami siap menghadapi kejaksaan untuk melindungi klien kami. Kami tahu ada kejanggalan dalam upaya eksekusi Ibu Sumita," ujar pengacara Sumita, Erick S. Paat, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Senin, 28 Mei 2012.

Kejanggalan yang dimaksud Erick adalah tindakan Mahkamah Agung di mana mereka memutuskan hukuman tahanan dan denda kepada Sumita menggunakan nomor registrasi perkara yang salah. Sumita terdaftar dengan nomor registrasi perkara 857, tapi MA memberikan putusan berdasarkan nomor registrasi 856.

"Selain itu, MA juga menggunakan SK Depkeu 501 untuk pertimbangannya. Padahal, SK itu fiktif, tidak pernah dikeluarkan Depkeu," ujar Erick.

Erick mengatakan, selain siap menghadapi upaya eksekusi Kejari Jakarta Pusat, ia mengaku sudah menyiapkan serangkaian langkah hukum. Salah satunya, misalkan Kejari Jakarta Pusat tetap memaksakan eksekusi dan pemanggilan kepada Sumita, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan melaporkan pemaksaan itu ke Komisi III DPR.

Erick menuturkan tim kuasa hukum Sumita tidak takut ditangkap karena dianggap melakukan perlawanan. Menurutnya, itu sudah merupakan tugas bagi kuasa hukum yang berdiri di gugus depan saat menghadapi suatu kasus.

"Kalau tetap dipaksakan, kejaksaan melanggar KUHAP dan KUHP Pasal 333. Perkara ini secara keseluruhan juga melanggar Pasal 250 serta 197 ayat 1 huruf d dan e KUHAP. Jadi, putusan MA berdasarkan nomor perkara 856 non executable," ujar Erick.

Sebelumnya, Sumita yang merupakan mantan Dirut TVRI dinyatakan telah melakukan korupsi. Adapun ia didakwa melakukan korupsi berwujud penyalahgunaan wewenang untuk menghadirkan barang-barang.

Sumita sempat dinyatakan bebas murni setelah MA menolak kasasi Jaksa pada 28 Agustus 2009 yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakpus. Namun, dua tahun kemudian, mendadak Majelis Kasasi MA mengeluarkan putusan yang mengatakan Sumita dihukum 1,5 tahun dengan denda pidana Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan.

ISTMAN MP

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya