TEMPO.CO, Jakarta - Kubu mantan Direktur Utama TVRI sekaligus terdakwa kasus korupsi penyediaan barang Sumita Tobing menegaskan siap menghadapi upaya eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
"Kami siap menghadapi kejaksaan untuk melindungi klien kami. Kami tahu ada kejanggalan dalam upaya eksekusi Ibu Sumita," ujar pengacara Sumita, Erick S. Paat, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Senin, 28 Mei 2012.
Kejanggalan yang dimaksud Erick adalah tindakan Mahkamah Agung di mana mereka memutuskan hukuman tahanan dan denda kepada Sumita menggunakan nomor registrasi perkara yang salah. Sumita terdaftar dengan nomor registrasi perkara 857, tapi MA memberikan putusan berdasarkan nomor registrasi 856.
"Selain itu, MA juga menggunakan SK Depkeu 501 untuk pertimbangannya. Padahal, SK itu fiktif, tidak pernah dikeluarkan Depkeu," ujar Erick.
Erick mengatakan, selain siap menghadapi upaya eksekusi Kejari Jakarta Pusat, ia mengaku sudah menyiapkan serangkaian langkah hukum. Salah satunya, misalkan Kejari Jakarta Pusat tetap memaksakan eksekusi dan pemanggilan kepada Sumita, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan melaporkan pemaksaan itu ke Komisi III DPR.
Erick menuturkan tim kuasa hukum Sumita tidak takut ditangkap karena dianggap melakukan perlawanan. Menurutnya, itu sudah merupakan tugas bagi kuasa hukum yang berdiri di gugus depan saat menghadapi suatu kasus.
"Kalau tetap dipaksakan, kejaksaan melanggar KUHAP dan KUHP Pasal 333. Perkara ini secara keseluruhan juga melanggar Pasal 250 serta 197 ayat 1 huruf d dan e KUHAP. Jadi, putusan MA berdasarkan nomor perkara 856 non executable," ujar Erick.
Sebelumnya, Sumita yang merupakan mantan Dirut TVRI dinyatakan telah melakukan korupsi. Adapun ia didakwa melakukan korupsi berwujud penyalahgunaan wewenang untuk menghadirkan barang-barang.
Sumita sempat dinyatakan bebas murni setelah MA menolak kasasi Jaksa pada 28 Agustus 2009 yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakpus. Namun, dua tahun kemudian, mendadak Majelis Kasasi MA mengeluarkan putusan yang mengatakan Sumita dihukum 1,5 tahun dengan denda pidana Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan.
ISTMAN MP
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya