Ikatan Alumni UI Terima Permintaan Maaf Marzuki  

Reporter

Editor

Kamis, 10 Mei 2012 12:45 WIB

Marzuki Alie. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Rudi Yohanes, meminta klarifikasi mengenai pernyataan yang dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie. Dalam pidatonya di Universitas Indonesia, Senin, 7 Mei 2012, Marzuki menyatakan korupsi bisa terjadi di lembaga mana saja termasuk Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada.

"Kami minta penjelasan sebenarnya seperti apa pernyataan yang disampaikan. Dan kami senang bisa mendapatkan langsung keterangan dari dia (Marzuki)," ujar Rudi usai bertemu Marzuki Alie di ruang kerjanya, kompleks parlemen Senayan, Kamis, 10 Mei 2012.

Rudi yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Fakultas Hukum UI ini mengatakan dalam pertemuan sekitar satu jam itu Marzuki sudah menyampaikan permintaan maaf jika ada kata-katanya yang salah.

Namun Rudi memahami Marzuki tidak bermaksud tendensius terhadap UI atau universitas lain. "Dalam konteks substansi pun kami tidak melihat adanya pencemaran nama baik."

Rudi mengaku tidak akan mempersoalkan gugatan yang akan dilakukan pengacara publik yang juga alumnus UI, David Tobing. "Kami sebagai senior hanya bisa memberi penjelasan sebagai senior dan yunior," ujarnya. Menurut Rudi, dari hasil pertemuan dengan Marzuki semua masalah tentang pernyataan Marzuki sudah jernih.

Saat berbicara di acara "Masa Depan Pendidikan Tinggi di Indonesia" di Universitas Indonesia, Depok, Senin, 7 Mei, Marzuki mengatakan para koruptor sebenarnya adalah orang-orang pintar. Bahkan mereka merupakan produk dari perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia. "Mereka bisa dari anggota ICMI, anggota HMI, lulusan UI, UGM, dan lainnya. Tidak ada orang bodoh," ujarnya.

Atas pernyataan ini pengacara publik David Tobing menggugat Marzuki ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Marzuki diminta meminta maaf dan membayar biaya perkara senilai Rp 1.000. Atas tuntutan ini, Marzuki mengaku tidak akan mempersoalkan. "Biarkan saja, kalau orang nuntut itu biasa saja. Siapa pun tak bisa mengadili siapa saja karena pemikirannya," kata Marzuki.

Dalam keseluruhan pidatonya Marzuki mengaku hanya menyampaikan bagaimana korupsi sudah menjalar ke institusi mana saja, termasuk universitas dan organisasi keagamaan. Marzuki mengaku tidak akan menuntut balik David atas gugatannya. Jika gugatan David diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dia akan mengikuti proses hukum. "Sebagai masyarakat saya wajib hadir, dan biarkan saja prosesnya berjalan."

IRA GUSLINA SUFA

Berita Terkait

Marzuki Usul Gelar Alumni yang Korupsi Dicabut

Marzuki Alie Kesandung Pernyataan 'Koruptor'

Dosen UI Protes Cara Berpikir Marzuki Alie

Polisi: Dua Hotel Menolak Irshad Manji

UGM Dituding, Sultan 'Serang' Balik Marzuki Ali

Marzuki: Koruptor Bisa dari ICMI, HMI, UI, UGM

Marzuki Alie: Koruptor Produk Perguruan Tinggi

Sebut Banyak Koruptor Lulusan UI, Marzuki Digugat

10 Pernyataan Kontroversial Marzuki Alie

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

6 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya