Kontras Minta Tri Sutrisno Dijadikan Tersangka

Reporter

Editor

Rabu, 3 Maret 2004 18:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lantaran dirasa cukup bukti, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Kontras akan meminta hakim dan jaksa penuntut umum menetapkan Tri Sutrisno sebagai tersangka kasus Tanjung Priok. "Tri Sutrisno selaku saksi mengatakan, hanya bertanggung jawab secara moral atas peritiwa Tanjung Priok. Tapi untuk bertangung jawab secara hukum, tidak bisa. Seharusnya, dari segi garis komando Tri Sutrisno bisa dituntut karena dianggap membiarkan anak buahnya," kata Usman Hamid, Koordinator Kontras, di Jakarta, Rabu (3/3). Beberapa hal lain yang menurut Kontras perlu mendapat perhatian khusus adalah pernyataan Tri Sutrisno ketika menjadi saksi, menyebut penahanan orang-orang yang terlibat subversif. Selain itu, disebutkan pula adanya alasan menahan orang-orang itu pasca peristiwa. Tri juga mengaku adanya pemakaman korban yang dilakukan pada malam hari dan tanpa memberitahu keluarga. Alasan pemakaman adalah faktor kemanusiaan. "Tri Sutrisno harus bertanggung jawab dalam garis komando secara langsung," kata Ori Rahman, Badan Pekerja Kontras. Sehingga secara hukum, Tri Sutrisno tidak bisa mengelak dari pertanggungan-jawab secara hukum. Beberapa faktor penguatnya adalah pada peristiwa 12 September 1984, Panglima Daerah Militer Jaya (saat itu Tri Sutrisno) tidak bertindak untuk mencegah jatuhnya korban. "Padahal Tri adalah atasan dan mengetahui tindak pidana yang dilakukan bawahannya," kata Ori. Sebagai Pangdam, Tri Sutrisno dianggap tidak melakukan tindakan hukum atau membiarkan. Selaku atasan, Tri Sutrisno dianggap gagal melakukan pengendalian untuk mencegah dan menghukum aparat dibawahnya yang melakukan pelanggaran.Selain itu, Tri Sutrisno juga dianggap tahu, bahkan memerintahkan penahanan terhadap korban selama di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat dan Pomdam Jaya Guntur, serta penguburan secara diam-diam. "Pernyataan Tri Sutrisno yang hanya bertanggung jawab secara moral adalah sikap kerdil, hanya berani mengorbankan bawahan," kata Ori. Untuk itu, Kontras akan meminta hakim untuk memerintahkan jaksa memeriksa Tri Sutrisno sebagai tersangka. Muhamad Fasabeni - Tempo News Room

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

25 September 2022

Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) masa lalu yang dipimpin Makarim Wibisono menggelar rapat pertamanya di Surabaya.

Baca Selengkapnya

Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

22 September 2022

Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

Aksi Kamisan sudah berlangsung 15 tahun, keluarga pelanggaran HAM menuntut janji pemerintah menuntaskannya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

13 September 2022

Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

Abdul Qadir Djaelani, seorang ulama sekaligus tokoh masyarakat Tanjung Priok, disebut-sebut kerap menyampaikan ceramah yang dianggap provokatif

Baca Selengkapnya

Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

6 Oktober 2019

Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

Pelabuhan barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II Persero mulai menjadi hub atau pelabuhan internasional

Baca Selengkapnya

Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

10 April 2019

Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

Rencana ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sudah kerap didengungkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984

14 Desember 2017

Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984

Bersama dengan kelompok kerja Petisi 50, AM Fatwa mengeluarkan sebuah pernyataan yang disebut Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya

Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

9 Desember 2017

Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

Kontras mengungkapkan aparat keamanan diduga menjadi aktor dominan kasus pelanggaran HAM di Sumatera Utara. Kontras menyoroti praktek tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya