TEMPO Interaktif, Jakarta: Lantaran dirasa cukup bukti, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Kontras akan meminta hakim dan jaksa penuntut umum menetapkan Tri Sutrisno sebagai tersangka kasus Tanjung Priok. "Tri Sutrisno selaku saksi mengatakan, hanya bertanggung jawab secara moral atas peritiwa Tanjung Priok. Tapi untuk bertangung jawab secara hukum, tidak bisa. Seharusnya, dari segi garis komando Tri Sutrisno bisa dituntut karena dianggap membiarkan anak buahnya," kata Usman Hamid, Koordinator Kontras, di Jakarta, Rabu (3/3). Beberapa hal lain yang menurut Kontras perlu mendapat perhatian khusus adalah pernyataan Tri Sutrisno ketika menjadi saksi, menyebut penahanan orang-orang yang terlibat subversif. Selain itu, disebutkan pula adanya alasan menahan orang-orang itu pasca peristiwa. Tri juga mengaku adanya pemakaman korban yang dilakukan pada malam hari dan tanpa memberitahu keluarga. Alasan pemakaman adalah faktor kemanusiaan. "Tri Sutrisno harus bertanggung jawab dalam garis komando secara langsung," kata Ori Rahman, Badan Pekerja Kontras. Sehingga secara hukum, Tri Sutrisno tidak bisa mengelak dari pertanggungan-jawab secara hukum. Beberapa faktor penguatnya adalah pada peristiwa 12 September 1984, Panglima Daerah Militer Jaya (saat itu Tri Sutrisno) tidak bertindak untuk mencegah jatuhnya korban. "Padahal Tri adalah atasan dan mengetahui tindak pidana yang dilakukan bawahannya," kata Ori. Sebagai Pangdam, Tri Sutrisno dianggap tidak melakukan tindakan hukum atau membiarkan. Selaku atasan, Tri Sutrisno dianggap gagal melakukan pengendalian untuk mencegah dan menghukum aparat dibawahnya yang melakukan pelanggaran.Selain itu, Tri Sutrisno juga dianggap tahu, bahkan memerintahkan penahanan terhadap korban selama di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat dan Pomdam Jaya Guntur, serta penguburan secara diam-diam. "Pernyataan Tri Sutrisno yang hanya bertanggung jawab secara moral adalah sikap kerdil, hanya berani mengorbankan bawahan," kata Ori. Untuk itu, Kontras akan meminta hakim untuk memerintahkan jaksa memeriksa Tri Sutrisno sebagai tersangka. Muhamad Fasabeni - Tempo News Room