ICW Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bupati Flores Timur

Reporter

Editor

Selasa, 2 Maret 2004 23:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambilalih pemeriksaan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Flores Timur Felix Fernandez. Pasalnya, pihak kejaksaan dan kepolisian Flores Timur dinilai tidak serius dalam menangani kasus korupsi itu. "Kasus Larantuka adalah kegagalan penegak hukum dalam memberantas korupsi," kata Teten Masduki, Koordinator Badan Pekerja ICW, di Jakarta, Selasa (2/3). Semestinya, kata Teten, jika mengacu pada UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, kasus yang melibatkan Bupati Felix Fernandez yang merupakan delik khusus itu harus didahulukan. Namun, kenyataannya, kata dia, ?Kasus pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan justru terlebih dahulu disidangkan.? Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Romo Frans Amanue Pr, yang juga Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Larantuka melaporkan dugaan korupsi atas pengajuan dana penanggulangan bencana banjir oleh Bupati Fernandez, Rp 199 miliar. Tapi kasus itu berujung dengan divonisnya Romo Frans oleh PN Larantuka 15 November 2003 lalu karena dianggap mencemarkan nama baik Fernandez. Saat itu, Romo Frans divonis dua bulan penjara dan lima bulan masa percobaan. Akhirnya, kasus itu berbuntut dengan kerusuhan. Massa yang tidak puas dengan vonis hakim itu membakar gedung Pengadilan Negeri Larantuka dan Kejaksaan Negeri Larantuka. Atas hal itu, Teten berpendapat, ada upaya memelesetkan dugaan kasus korupsi menjadi pencemaran nama baik. Artinya, lanjut dia, pihak kepolisian dan kejaksaan setempat sudah gagal karena tidak menjalankan kewenangannya. Untuk itu, ia menilai, sudah cukup alasan bagi KPK untuk mengambil alih kasus itu. "Apalagi dugaan kasus korupsi itu bernilai lebih dari Rp 1 miliar,? kata Teten. Rencananya, ICW beserta Romo Frans Amanue akan bertemu Erry Riyana Hardjapamengkas, dari KPK, Rabu (3/3) sore. Pada kesempatan yang sama, Romo Frans mengatakan, dirinya sudah siap dengan dokumen-dokumen yang dapat dijadikan bukti adanya indikasi korupsi itu. "Dokumen ini akan saya serahkan saat bertemu dengan KPK," ujarnya sambil mengacungkan segepok dokumen. Dokumen yang dimaksud berisi indikasi korupsi yang melibatkan Fernandez seperti pembelian kapal feri cepat Andhika Mitra Expres, pembelian kapal multi fungsi, pengadaan traffic light, pengajuan dana penangggulangan banjir di kabupaten Flores Timur, serta beberapa persoalan pembelian tanah yang melibatkan Fernandez di kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Lamawalang, dan pembelian tanah untuk terminal Weri. Selain itu, Danang Widoyoko, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW mengatakan, ICW dan Romo Frans juga akan bertemu dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) pusat, Kejaksaan Agung, Kapolri, serta Komnas HAM. "Kami akan meminta BPKP Pusat membuka hasil investigasi BPKP kabupaten yang katanya sudah diserahkan ke Gubernur NTT," ucapnya. Soalnya, lanjut Danang, saat itu, pihak kejaksaan Larantuka menyatakan, tidak ditemukan unsur korupsi dari hasil investigasi BPKP kabupaten Flores Timur. Hal itu, lanjut Danang, juga penting untuk memperjelas status hukum Romo Frans. Rencananya, BPKP pusat akan ditemuinya Kamis (4/3) besok. Namun, untuk yang lainnya, ia belum bisa memastikan kapan persisnya. Yandhrie Arvian - Tempo News Room

Berita terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

19 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

22 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

24 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

27 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

27 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

28 hari lalu

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

29 hari lalu

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

30 hari lalu

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

34 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya