TEMPO.CO, Bandung - Eks karyawan Hotel Grand Aquila Bandung melempari gedung Pengadilan Negeri Bandung dengan jeroan dan kotoran binatang usai sidang kasus pidana perburuhan dengan terdakwa eks manajer hotel itu, Sherry Iskandar, Selasa, 8 Mei 2012.
Mereka mengamuk lantaran majelis hakim pimpinan Arifin Pasaribu membebaskan Sherry yang didakwa sesuai Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Para buruh yang menghadiri sidang langsung menyuarakan protes setelah Arifin mengetokkan palu mengesahkan vonis bebas untuk Sherry. Beberapa buruh langsung meneriakkan takbir dan mengecam putusan hakim.
"Tidak adil, bertahun-tahun saya bekerja percuma. Putusan apa ini? Kenapa selalu membela Aquila?" pekik salah seorang eks karyawan perempuan bernama Nia di ruang sidang I, Selasa, 8 Mei 2012.
Sementara itu, eks buruh lainnya, Medi, langsung ngeloyor ke luar ruang sidang. Di halaman, ia berusaha menaiki bangunan gedung ruang sidang I untuk menurunkan spanduk "Perbuatan korupsi bertentangan dengan hukum agama dan hukum negara", yang terpasang di dinding atas gedung.
"Percuma saja spanduk itu, hakimnya korupsi. Hukum sudah dibeli!" teriaknya sambil berusaha melepaskan diri dari beberapa polisi yang berusaha menghadangnya.
Gagal memanjat gedung, ia mengambil sebuah kantong kresek. Sejenak kemudian, ia merogoh isi kresek dan melemparkannya ke dinding dan pintu masuk gedung. Tak ayal, kotoran dan jeroan binatang pun berhamburan mengotori dinding dan lantai bangunan. Bau amis langsung menyeruak. Beberapa pemburu berita langsung menghindar sambil menutup hidung, salah satu di antaranya bahkan langsung muntah-muntah.
"Kotoran busuk sengaja kami lemparkan karena pengadilan dan putusannya busuk," ujar Sopandi, pemimpin aksi unjuk rasa dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila. Usai pelemparan kotoran, para aktivis perburuhan ini melanjutkan orasi mengutuk putusan hakim dan manajemen Aquila.
Eks Manajer Sumber Daya Manusia, Aquila Sherry, didakwa tak membayar upah 30-an karyawan Hotel Grand Aquila pada 2008 lalu. Ia dijerat Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Kami menuntut terdakwa 10 bulan penjara," ujar jaksa penuntut, Wahyu, dari Kejaksaan Negeri Bandung.
Namun, dalam sidang pembacaan putusan tadi, majelis hakim memvonis Sherry tidak terbukti bersalah dan bebas murni. Alasannya, Sherry tak terlibat langsung dalam pemberian upah kepada karyawan.
ERICK P. HARDI
Berita terkait
Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi
9 Juli 2017
Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.
Baca SelengkapnyaBersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung
9 Juni 2017
Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.
Baca SelengkapnyaJK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat
14 Maret 2017
Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.
Baca SelengkapnyaPenyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan
7 Januari 2017
Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.
Baca SelengkapnyaTerkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel
4 Januari 2017
Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.
Baca SelengkapnyaSoeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini
3 Januari 2017
Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.
Baca SelengkapnyaTumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah
31 Desember 2016
Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.
Baca SelengkapnyaPersiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi
12 Desember 2016
Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.
Baca SelengkapnyaSidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung
12 Desember 2016
Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.
Baca SelengkapnyaPengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini
9 Desember 2016
Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya