Gedung PN Bandung Dilempari Kotoran Hewan

Reporter

Editor

Selasa, 8 Mei 2012 14:00 WIB

Masa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila berunjukrasa saat sidang vonis General Manager dan HRD Manager Hotel Aquila berlangsung di Pengadilan Negeri, Bandung, Jawa Barat. Selasa (8/5). TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Bandung - Eks karyawan Hotel Grand Aquila Bandung melempari gedung Pengadilan Negeri Bandung dengan jeroan dan kotoran binatang usai sidang kasus pidana perburuhan dengan terdakwa eks manajer hotel itu, Sherry Iskandar, Selasa, 8 Mei 2012.

Mereka mengamuk lantaran majelis hakim pimpinan Arifin Pasaribu membebaskan Sherry yang didakwa sesuai Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Para buruh yang menghadiri sidang langsung menyuarakan protes setelah Arifin mengetokkan palu mengesahkan vonis bebas untuk Sherry. Beberapa buruh langsung meneriakkan takbir dan mengecam putusan hakim.

"Tidak adil, bertahun-tahun saya bekerja percuma. Putusan apa ini? Kenapa selalu membela Aquila?" pekik salah seorang eks karyawan perempuan bernama Nia di ruang sidang I, Selasa, 8 Mei 2012.

Sementara itu, eks buruh lainnya, Medi, langsung ngeloyor ke luar ruang sidang. Di halaman, ia berusaha menaiki bangunan gedung ruang sidang I untuk menurunkan spanduk "Perbuatan korupsi bertentangan dengan hukum agama dan hukum negara", yang terpasang di dinding atas gedung.

"Percuma saja spanduk itu, hakimnya korupsi. Hukum sudah dibeli!" teriaknya sambil berusaha melepaskan diri dari beberapa polisi yang berusaha menghadangnya.

Gagal memanjat gedung, ia mengambil sebuah kantong kresek. Sejenak kemudian, ia merogoh isi kresek dan melemparkannya ke dinding dan pintu masuk gedung. Tak ayal, kotoran dan jeroan binatang pun berhamburan mengotori dinding dan lantai bangunan. Bau amis langsung menyeruak. Beberapa pemburu berita langsung menghindar sambil menutup hidung, salah satu di antaranya bahkan langsung muntah-muntah.

"Kotoran busuk sengaja kami lemparkan karena pengadilan dan putusannya busuk," ujar Sopandi, pemimpin aksi unjuk rasa dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila. Usai pelemparan kotoran, para aktivis perburuhan ini melanjutkan orasi mengutuk putusan hakim dan manajemen Aquila.

Eks Manajer Sumber Daya Manusia, Aquila Sherry, didakwa tak membayar upah 30-an karyawan Hotel Grand Aquila pada 2008 lalu. Ia dijerat Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Kami menuntut terdakwa 10 bulan penjara," ujar jaksa penuntut, Wahyu, dari Kejaksaan Negeri Bandung.

Namun, dalam sidang pembacaan putusan tadi, majelis hakim memvonis Sherry tidak terbukti bersalah dan bebas murni. Alasannya, Sherry tak terlibat langsung dalam pemberian upah kepada karyawan.

ERICK P. HARDI


Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya