Kejaksaan Aceh Usut Kredit Anggota DPRD

Reporter

Editor

Jumat, 27 Februari 2004 23:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Setelah menetapkan 28 anggota DPRD Kota Banda Aceh sebagai tersangka kasus pembelian mobil pribadi dari dana APBD, Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam saat ini kembali mengusut kasus kredit pembelian mobil bagi 53 dari 55 anggota DPRD NAD. Kredit sejumlah Rp 75 juta per anggota Dewan itudisalurkan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Andi Amir Achmad mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkandata-data terakhir tentang asal-usul dana kredit itu. Pihak kejaksaan, kata Andi, sudah memeriksa sejumlahpejabat, di antaranya Sekretaris Daerdah NAD Thanthawi Ishak selaku Komisaris Utama PT Bank BPD Aceh, Ketua DPRD NAD Drs. Tgk Muhammad Yus dan Direktur Utama BPD Aceh Aminullah Usman. "Kejaksaan akan mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa yang terbukti bersalah, tetap akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada pandang bulu dalam kasus ini," ujar Andi kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (27/2). Selain itu, kata dia, dalam waktu dekat tim Kejati NAD yang terdiri dari enam jaksa senior juga akanmemanggil dan memintai keterangan dua saksi pelapor dari anggota DPRD NAD, yaitu M. Nasir Djamil dan Mukhlis Muchtar (mantan anggota DPRD NAD). "Mereka ini yang menolak menerima dana itu," ujarnya. Andi menjelaskan, kasus kredit anggota DPRD NAD itu berawal dari adanya tunjangan tambahan kepada DPRDoleh Gubernur NAD pada akhir 2002. "Lalu saya cek dasar hukum apa Gubernur NAD memberikan tambahananggaran untuk Dewan. Padahal, itu ada aturan main dan tidak gampang menambah anggaran dan tunjangan untukanggota DPRD," sebut Kajati. Setelah di cross check dengan Gubernur, kata Andi, Abdullah Puteh mengatakan dana itu merupakan pinjaman kepada anggota Dewan. Meski demikian, Andi menangkap kerancuan dalam proses penyaluran kredit itu. Pasalnya, kata dia, sejumlah anggota DPRD NAD yang telah diperiksa mengaku masih menerima gaji secarauntuh setiap bulannya. Padahal, kata dia, belakangan setiap anggota Dewan memegang bukti pembayaran Rp 4juta/bulan berupa kwitansi pembayaran dari Bank Pembangunan Daerah Aceh. "Tapi gaji mereka tidakdipotong. Pertanyaannya kan, dana itu berasal dari mana?" katanya. Sementara itu, Aceh Parliament Watch, lembaga yang intens memantau prilaku lembaga legislatif di Aceh,memastikan pihak anggota Dewan tidak dibebani kewajiban untuk membayar kredit itu. "Temuan kami,itu hanya kredit pura-pura yang tidak harus dilunasi. Itu artinya wajib diduga mereka telah melakukankebohongan publik," kata Indra P. Keumala, koordinator Aceh Parliament Watch. Menurut Indra, kebijakan pengadaan kredit mobil anggota Dewan Provinsi Aceh tertuang dalam surat Gubernur Provinsi NAD No. KU.911/7984 tanggal 5 Desember 2002 perihal penempatan dana sebesar Rp 4,05miliar pada PT BPD Aceh. Dana yang dianggarkan untuk penambahan Biaya Penunjang DPRD Tahun 2002 itu,bersumber dari Pos Belanja Rutin senilai Rp 2 miliar dan Pos Pengeluaran Tidak Tersangka sebesar Rp 2,05miliar. Dana itu digunakan untuk pembayaran Dana Kompensasi Pajak Penghasilan DPRD sebesar Rp 1,375 miliar danpembelian mobil eks-Singapura bagi anggota DPRD NAD sebesar Rp 2,675 miliar. "Ini adalah tindakanpembohongan publik yang patut diduga melawan hukum dan demi hukum wajib diperiksa untuk diadili sesuaidengan ketentuan yang berlaku," ujar Indra. Ia meminta pihak Kejaksaan segera menuntaskan kasus ini.Yuswardi A. Suud - Tempo News Room

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

2 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

6 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

37 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

44 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

48 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

53 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

4 Maret 2024

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya