Kejaksaan Optimististis Bisa Tangkap Musyafak  

Reporter

Editor

Rabu, 2 Mei 2012 12:17 WIB

TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Palty Simanjuntak, menyatakan optimistis bisa menangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, Musyafak Rouf, yang menghilang ketika akan dijebloskan ke penjara.

Menurut Palty, untuk mempercepat penangkapan terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, pihak Kejaksaan sudah meminta bantuan aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur. Musyafak pun sudah ditetapkan sebagai orang yang diburu dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami sudah tetapkan dia sebagai DPO sejak 25 April lalu. Kami juga sudah bekerja sama dengan Polda untuk mencarinya,” kata Palty, Rabu, 2 Mei 2012.

Palty juga mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Musyafak untuk segera memberitahukanya kepada Kejaksaan untuk segera dilakukan penangkapan.

Musyafak menjadi buronan setelah mangkir dari eksekusi untuk menjalani masa hukuman satu tahun enam bulan sesuai putusan Mahkamah Agung. Saat menjadi Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2004-2009, Musyafak dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi, yakni menerima dana jasa pungut Rp 970 juta dari Pemerintah Kota Surabaya.

Salinan putusan Mahlamah Agung telah diterima Kejaksaan Negeri Surabaya pada 5 Maret 2012. Sejak saat itu Kejaksaan sudah dua kali dipanggil untuk dieksekusi menjalani masa hukumannya, tetapi Musyafak tak pernah mematuhinya.

Aparat Kejaksaan Negeri Surabaya sudah melakukan pencarian dengan mendatangi rumah Musyafak di Surabaya maupun rumah kerabatnya di Gresik, tetapi tetap tak ditemukan.

Penasehat Hukum Musyafak, Syaiful Ma'arif, tetap berkeyakinan putusan kasasi Mahkamah Agung adalah produk hukum yang cacat. Dalam putusan tersebut tidak disertakan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP sebagai syarat formal pemidanaan.

Dengan demikian, kata Syaiful, putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan Musyafak tidak terbukti bersalah dan membebaskannya bersifat final. ”Putusan Mahkamah Agung batal demi hukum. Begitu juga status DPO terhadap Musyafak tidak berlaku,” ujarnya.

FATKHURROCHMAN TAUFIQ

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya