TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Palty Simanjuntak, menyatakan optimistis bisa menangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, Musyafak Rouf, yang menghilang ketika akan dijebloskan ke penjara.
Menurut Palty, untuk mempercepat penangkapan terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, pihak Kejaksaan sudah meminta bantuan aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur. Musyafak pun sudah ditetapkan sebagai orang yang diburu dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami sudah tetapkan dia sebagai DPO sejak 25 April lalu. Kami juga sudah bekerja sama dengan Polda untuk mencarinya,” kata Palty, Rabu, 2 Mei 2012.
Palty juga mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Musyafak untuk segera memberitahukanya kepada Kejaksaan untuk segera dilakukan penangkapan.
Musyafak menjadi buronan setelah mangkir dari eksekusi untuk menjalani masa hukuman satu tahun enam bulan sesuai putusan Mahkamah Agung. Saat menjadi Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2004-2009, Musyafak dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi, yakni menerima dana jasa pungut Rp 970 juta dari Pemerintah Kota Surabaya.
Salinan putusan Mahlamah Agung telah diterima Kejaksaan Negeri Surabaya pada 5 Maret 2012. Sejak saat itu Kejaksaan sudah dua kali dipanggil untuk dieksekusi menjalani masa hukumannya, tetapi Musyafak tak pernah mematuhinya.
Aparat Kejaksaan Negeri Surabaya sudah melakukan pencarian dengan mendatangi rumah Musyafak di Surabaya maupun rumah kerabatnya di Gresik, tetapi tetap tak ditemukan.
Penasehat Hukum Musyafak, Syaiful Ma'arif, tetap berkeyakinan putusan kasasi Mahkamah Agung adalah produk hukum yang cacat. Dalam putusan tersebut tidak disertakan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP sebagai syarat formal pemidanaan.
Dengan demikian, kata Syaiful, putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan Musyafak tidak terbukti bersalah dan membebaskannya bersifat final. ”Putusan Mahkamah Agung batal demi hukum. Begitu juga status DPO terhadap Musyafak tidak berlaku,” ujarnya.
FATKHURROCHMAN TAUFIQ
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya