TEMPO.CO, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bentuk pertanggung jawaban negara terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak hanya sebatas permintaan maaf. Negara, menurut LPSK, dapat menggunakan seluruh perangkat peraturan perundang-undangannya untuk melakukan upaya reparasi yang lebih konkret.
“Korban pelanggaran HAM yang berat berhak mendapatkan bantuan medis, psikologis dan kompensasi ganti kerugian atas pelanggaran HAM yang mereka alami,” kata ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam rilisnya Kamis, 26 April 2012. Untuk itu, kata dia, Presiden Susilo bambang Yudhoyono dapat mendayagunakan LPSK dalam menangani reparasi terhadap kepada para korban.
Ia menjelaskan, melalui LPSK korban dapat diberikan pemulihan medis dan psikologi serta memperoleh ganti rugi. Abdul beralasan, LPSK telah diberikan mandat melalui Undang-Undang perlindungan Saksi dan Korban untuk melakukan hal-hal itu.
Selain itu, kata dia, rencana presiden untuk meminta maaf dapat dijadikan cara untuk meminimalisasi kendala pelaksanaan pembayaran kompensasi nantinya. “Harapannya setelah adanya permintaan maaf, presiden juga berinisiatif untuk membuat terobosan agar pemberian kompensasi dapat diberikan melalui putusan pengadilan,” ujar Abdul. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memang menyebutkan pembayaran kompensasi baru dapat terlaksana setelah adanya putusan pengadilan.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana meminta maaf atas nama negara terkait dengan pelanggaran HAM berat di masa lalu. "Presiden masih menunggu waktu yang tepat untuk minta maaf," kata Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan pada Rabu, 25 April 2012.
Menurut Albert wacana ini sudah muncul sejak bulan Januari 2012. Albert mengatakan presiden pernah meminta Watimpres untuk membuat rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
LPSK, kata Abdul, mengapresiasi positif niat presiden tersebut. “Ini merupakan langkah maju dan bentuk tanggung jawab negara bagi korban pelanggaran HAM yang selama ini nasibnya terkatung-katung,” kata dia.
RAFIKA AULIA
Berita terkait
AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza
2 hari lalu
Deplu Amerika Serikat telah menetapkan 5 unit keamanan Israel melakukan pelanggaran berat HAM sebelum pecah perang di Gaza
Baca SelengkapnyaApa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?
7 hari lalu
Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.
Baca SelengkapnyaAS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?
10 hari lalu
Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Baca SelengkapnyaPemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM
10 hari lalu
Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".
Baca SelengkapnyaAS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!
10 hari lalu
PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Baca SelengkapnyaTNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?
17 hari lalu
TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya
17 hari lalu
Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?
Baca SelengkapnyaBegini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua
18 hari lalu
Apa kata Komnas HAM soal OPM?
Baca SelengkapnyaBEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua
25 hari lalu
Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin
28 hari lalu
BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.
Baca Selengkapnya