TEMPO.CO, Jakarta -Enam belas tahun sejak diresmikan, pelaksanaan otonomi daerah (Otda) dinilai belum berjalan sesuai harapan. Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida, pemerintah belum berhasil membuat desain otonomi daerah ini dengan baik. "Otonomi daerah terbukti belum mampu menciptakan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan layanan pemerintahan," ujar La Ode saat dihubungi, Selasa, 24 April 2012.
La Ode mengatakan sejak diresmikan melalui keputusan presiden nomor 11 tahun 1996, belum terlihat perkembangan signifikan pelaksanaan otonomi. Pemerintah pun telah menetapkan peringatan hari otonomi daerah setiap 25 April. Namun sayangnya kata La Ode pelaksanaan otonomi di beberapa daerah berjalan lambat.
Di berbagai daerah, kata La Ode sering terlihat pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum mengembangkan pemerintahan yang melayani. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya peraturan daerah yang tidak pro pembangunan dan pro kesejahteraan yang diputuskan.
Menurut La Ode, agar otonomi daerah berjalan lebih efektif, kementerian dalam negeri harus membuat instrumen penilaian yang terukur. Standar minimal kerja pemda harus dibuat dengan tegas. "Instrumen ini akan memudahkan pemerintah pusat memberikan penghargaan dan sanksi pada setiap daerah." Penilaian kinerja yang ketat, kata La Ode akan mendorong pemda bekerja sungguh-sungguh untuk memenuhi target.
Kementerian Dalam Negeri juga diminta membuat panduan pelaksanaan keuangan dan program daerah sevara terstruktur. Hal ini untuk meminimalisir penyimpangan di tingkat daerah. Kata La Ode, tak bisa dipungkiri, selama ini pemerintah daerah banyak yang gagal mengendalikan keuangan untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat.
Kemendagri, La Ode melanjutkan juga harus sering memberi pengarahan langsung untuk pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah. Sehingga efisiensi birokrasi di daerah lebih mudah dicapai. "Sekarang ini koordinasi pusat daerah masih rendah, dan pemerintah pusat terkesan membiarkan penyimpangan di daerah."
Mengenai rencana pembentukan sembilanbelas daerah pemekaran baru yang sudah disetujui DPR menjadi Rancangan Undang-Undang, La Ode berharap bisa melahirkan pemerintah daerah yang kuat. Pemekaran kata dia, merupakan hal yang halal di era otonomi. Namun dia berharap lahirnya daerah baru ini diikuti dengan lahirnya birokrasi yang bersih dan efektif.
Pembentukan daerah otonomi baru ini kata La Ode dimungkinkan untuk memutus rentang kendali birokrasi. Dengan begitu program pembangunan akan lebih cepat dirasakan masyarakat.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah
5 hari lalu
Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Baca SelengkapnyaIstana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby
7 hari lalu
Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?
49 hari lalu
Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.
Baca SelengkapnyaTugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Baca SelengkapnyaCerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi
12 September 2023
Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.
Baca SelengkapnyaRakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste
6 Juli 2023
Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.
Baca SelengkapnyaAsal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir
6 Juni 2023
Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir
Baca SelengkapnyaHari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.
Baca SelengkapnyaTerobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi
28 Oktober 2022
Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
Baca Selengkapnya