TEMPO.CO , Jakarta: -- Perjuangan Suyadi alias Pak Raden untuk mendapatkan kembali hak cipta boneka si Unyil dari Perum Produksi Film Negara (PFN) tak mustahil tercapai. Kepala Subbidang Pengaduan dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Salmon Pardede, menyatakan pengembalian hak cipta si Unyil kepada Pak Raden tidak terlalu rumit. “Caranya tinggal mendatangi notaris dan mengurus permohonan pengalihan hak cipta," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin 16 April 2012.
Menurut Pardede, polemik hak cipta si Unyil bukanlah termasuk kasus berat dalam ranah hak kekayaan intelektual. Izin hak cipta yang pernah diserahkan Pak Raden kepada Perum PFN bisa ditarik kembali asalkan ada kesepakatan dari kedua pihak.
"Saya lihat itu sedikit-banyak ada salah Pak Raden juga. Kenapa baru bertindak dan menangis setelah sekian tahun lamanya?" ujarnya. Meski demikian, belum terlambat bagi Pak Raden untuk mengusut hak cipta Unyil sekarang.
Pardede menambahkan, pihaknya sedang mencari seluruh dokumen hak cipta terkait dengan karya Pak Raden, tak terkecuali bonekanya. Namun hal tersebut memakan waktu karena pendaftarannya sudah belasan tahun silam.
"Meskipun saya lupa detailnya, saya pastikan berkas itu ada. Semoga bonekanya juga masih ada. Saya yakin karena saya adalah kepala bagian pendaftaran hak cipta ketika karya Pak Raden didaftarkan," ujarnya.
Seperti diberitakan, karakter si Unyil pertama kali diproduksi Perum PFN pada 1979. Si Unyil merupakan ide Direktur PFN saat itu, G. Dwipayana. Untuk memfilmkannya, G. Dwipayana menggandeng Pak Raden dan Kurnain Suhardiman untuk menggarap boneka dan naskah si Unyil. Saat itu status Pak Raden dan Kurnain bukan sebagai pegawai PFN.
Pada Desember 1995, Pak Raden menandatangani perjanjian dengan PFN untuk menyerahkan pengurusan hak cipta atas boneka Unyil kepada PFN. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. Menurut Pak Raden, beberapa hari kemudian, perjanjian serupa muncul dengan tanggal yang sama: 14 Desember 1995, tapi tidak mencantumkan masa berlakunya.
Tiga tahun kemudian, Pak Raden menandatangani surat penyerahan hak cipta atas 11 lukisan boneka, termasuk si Unyil, Pak Raden, Pak Ogah, dan lain-lain. Pada 15 Januari 1999, PFN mendapat surat penerimaan permohonan pendaftaran hak cipta dari Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek Departemen Kehakiman atas 11 tokoh itu. Namun, hingga saat ini, Raden belum menerima sepeser pun dari hak cipta boneka yang diciptakannya.
Direktur Perum PFN Endarjono mengatakan hak cipta si Unyil sepenuhnya milik PFN dan sudah terdaftar di Departemen Kehakiman. Sejauh ini PFN belum memikirkan akan mengembalikan hak cipta kepada Pak Raden. PFN berdalih hak cipta tidak bisa dilimpahkan kembali kepada Pak Raden karena biaya pembuatan karakter tokoh Unyil sepenuhnya ditanggung PFN. "Kami sih sekarang ini berdasarkan fakta-fakta hak cipta ada di sini. Tapi, sejauh ini, tidak ada itu. Karena ada surat pelimpahan dari Pak Raden ke PFN," kata Endarjono pada pertengahan Maret lalu.
l ISTMAN MP | IRA GUSLINA SUFA | RAHMA TW