TEMPO.CO, Surakarta - Kementerian Agama menolak dengan tegas ide penyelenggaraan haji diambil alih oleh swasta. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bachrul Hayat mengatakan pemerintah tetap menjadi operator dan regulator karena haji menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Tidak ada rencana pemisahan antara operator dan regulator. Pemerintah tetap menjalankan fungsi keduanya sesuai amanat undang-undang,” katanya kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar internasional tentang manajemen haji di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Kamis, 12 April 2012.
Menurut dia, jika penyelenggaraan haji dipegang swasta, bisa dipastikan ada kenaikan biaya haji antara 25-30 persen. “Sebab, swasta pasti melanggar prinsip nirlaba,” ujarnya.
Sementara jika dipegang pemerintah, dia mengklaim jemaah calon haji hanya membayar 70 persen dari total kebutuhan haji karena 15-17 persen biaya ditanggung dari hasil dana manfaat dan 12-13 persen dibiayai APBN. “Pemerintah sebenarnya sudah mensubsidi jemaah haji. Misalnya untuk pemondokan. Yang harusnya bayar 3.700 dolar, jemaah haji hanya membayar 3.150 dolar,” katanya.
Dalam seminar itu, guru besar Suez Canal dari Mesir, Muhammad Dawood, mengatakan penyelenggaraan haji di Mesir ditangani swasta. “Pelayanannya sangat memuaskan,” ucapnya. Menurut dia, pihak swasta mampu menyelenggarakan ibadah haji dengan sangat bagus.
Dawood menambahkan, sistem pemberangkatan di Mesir dilakukan dengan cara undian. Kuota yang ada diundi dan masyarakat yang mendapat jatah bisa memutuskan berangkat atau tidak. Yang siap berangkat baru membayar kepada penyelenggara haji.
Bachrul mengingatkan Indonesia pernah punya pengalaman menunjuk swasta sebagai penyelenggara haji pada 1952. Saat itu sebagai penyelenggara adalah PT Pelayanan Arafat. Kemudian pada 1959 dilakukan oleh Yayasan Penyelenggara Haji Indonesia.
“Tapi keduanya kolaps. Melihat hal itu, pemerintah ambil alih mulai 1985 sampai sekarang,” ujarnya. Untuk swasta, saat ini diberi kesempatan menyelenggarakan haji khusus.
Soal undian seperti di Mesir, dia mengatakan Indonesia pernah melakukan sistem serupa pada 1960-1970. “Tapi saat itu terjadi jual beli kuota. Akhirnya pemerintah memilih sistem antre sampai sekarang,” katanya.
Dengan sistem antre, kata Bachrul, ada kepastian untuk berangkat. Sementara untuk undian, tidak ada kepastian. “Coba kalau ada yang usianya lanjut, kasihan karena tidak pasti. Sementara dengan antrean, mereka bisa didahulukan,” ujarnya.
UKKY PRIMARTANTYO
Berita terkait
Tertinggal di Mekah, Jemaah Haji Jember Wafat
9 Desember 2013
Almarhum termasuk kelompok terbang 61 asal Kecamatan Silo.
Baca SelengkapnyaPesta Lampion Sambut Jemaah Haji Sumenep
8 November 2013
Beragam cara unik menyambut para haji baru.
Baca SelengkapnyaRachel Maryam Banyak Kemudahan Menunaikan Haji
3 November 2013
Rachel Maryam dan suaminya, Edwin, banyak mendapat kemudahan sewaktu menunaikan ibadah haji.
Baca SelengkapnyaMenkes: Jemaah Haji Surabaya Negatif Virus Corona
31 Oktober 2013
Nafsiah Mboi bersyukur hingga kini belum ada jemaah haji asal Indonesia yang terpapar virus Corona.
Jemaah Asal Bogor Melahirkan Sendiri di Pemondokan
28 Oktober 2013
Sejak awal, ia sudah merasa bersalah karena tidak mengikuti prosedur. Oleh sebab itu, ia berusaha untuk melahirkan sendiri.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Puji Penyelenggaraan Haji Tahun Ini
26 Oktober 2013
Keberhasilan ini paling terasa bagi jemaah haji yang sudah lanjut usia.
Baca SelengkapnyaSoal Transportasi, Kepuasan Jemaah Haji Meningkat
26 Oktober 2013
Kepuasan jemaah haji meningkat dari 74 persen di tahun lalu menjadi 83,14 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah: Belum Ada Jemaah Haji Terpapar Corona
26 Oktober 2013
"Perlu saya tegaskan bahwa sampai sekarang belum ada seorangpun jemaah Haji dari negara manapun yang terkena MERS CoV,"
Baca SelengkapnyaOperasi Jantung di Mekah, Jemaah Ini Telat Pulang
25 Oktober 2013
Ia akan bertahan lebih lama di Mekah dibandingkan dengan rekan-rekan satu kloternya.
Baca SelengkapnyaJemaah Haji Diimbau Tak Beri Tip Sopir
25 Oktober 2013
Agar para jemaah tidak terganggu dengan permintaan-permintaan seperti ini.
Baca Selengkapnya