TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie curhat terkait hubungannya dengan saksi Miranda Swaray Goeltom. "Saya kecewa dengan pernyataan Ibu (Miranda) yang mengatakan hubungan kita hanya sebatas teman saja," katanya saat menanggapi keterangan Miranda dalam persidangan pada Senin, 9 April 2012.
Dalam persidangan tersebut Miranda mengaku hanya mengenal Nunun sebatas teman saja. Pengakuan inilah yang disesalkan Nunun.
"Padahal, saya menganggap Anda sebagai kerabat kental, begitu juga Anda. Anda juga sering mengundang saya ke rumah. Hingga saya duduk di kursi terdakwa ini, saya masih menganggap Anda sebagai kawan kental," ucap Nunun dengan suara pelan.
Memang selama jalannya pemeriksaan saksi di persidangan, Miranda mengaku hanya kenal biasa dengan Nunun. "Beberapa kali ketemu itu pun hanya saling sapa saja," ucap Miranda.
Perkenalan Miranda dan Nunun berawal dari kedekatan anak mereka yang sama-sama kuliah di San Fransisco, Amerika. Perkenalan Nunun dengan Miranda terjadi sekitar tahun 2002-2003. Saat itu Miranda menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. "Kenal di suatu kegiatan sosial. Saya tahu nama Nunun dari majalah," kata Miranda.
Perkenalan tersebut berlanjut ketika Miranda menawari Nunun jabatan Sekretaris Umum Gabungan Bridge se-Indonesia periode 2003-2004. Namun, menurut Miranda, Nunun menolak tawaran itu dan malah mengajukan nama Ari Malangjudo untuk menggantikannya. “Nama Ari Malangjudo ditolak oleh gabungan. Kemudian selanjutnya kami ketemu di acara-acara sosialita," kata Miranda.
Miranda pun mengaku beberapa kali Nunun bertamu ke rumahnya, baik sebelum maupun setelah menjadi gubernur senior. Namun, Miranda mengaku itu hanya kunjungan biasa.
Saat menanggapi keterangan dari Miranda, terdakwa Nunun terlihat memasang muka masam. Ketua Majelis Hakim Sujatmiko menghentikan curhatan Nunun. "Kalau tidak ada bantahan, lebih baik tidak usah menanggapi yang bersifat personal," kata Sujatmiko
SYAILENDRA
Berita terkait
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?
5 April 2023
KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini
7 Februari 2023
Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi
1 Juli 2022
PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom
30 Juni 2022
Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada
30 Juni 2022
RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?
Baca SelengkapnyaPerry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian
28 Januari 2019
Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century
13 November 2018
Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.
Baca SelengkapnyaKe Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi
23 Juni 2015
"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca Selengkapnya