Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta diberi wewenang untuk memanggil paksa orang yang akan diperiksa. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan menyetujui perubahan pasal Undang-Undang Komnas HAM yang mengatur tentang pemanggilan orang.
"Pasal pemanggilan rancu dan penjelasan pasal tidak menguatkannya,” kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, dalam diskusi bertajuk “RUU Komnas HAM: Memperkuat Posisi Komnas HAM” di Jakarta, Rabu, 4 April 2012.
Pasal yang dimaksud Ifdhal adalah Pasal 95 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di sana diatur bahwa Komnas HAM bisa meminta bantuan ketua pengadilan untuk memanggil paksa orang yang akan dimintai keterangan.
Ifdhal menilai pasal tersebut lemah karena tidak menetapkan batas tindak fisik yang dapat dilakukan dalam pemanggilan paksa. Jika pun tak memenuhi panggilan, orang tersebut diganjar dengan sanksi ringan, yakni diharuskan mengganti biaya pemanggilannya.
Ifdhal mengatakan usulan terhadap perubahan pasal tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Komnas HAM yang kini tengah disusun Komisi. RUU tersebut dipercaya lebih jelas mengatur ihwal pemanggilan paksa. Pasal yang diusulkan Komnas HAM berbunyi “Setiap orang yang dipanggil, tetapi tidak datang dapat dihadirkan secara fisik menggunakan cara pemanggilan paksa.”
Selain mengusulkan perubahan pasal pemanggilan paksa, Komnas HAM juga mengusulkan agar anggota dan staf Komnas HAM diberi imunitas fungsional atau kekebalan hukum. Pasalnya, staf dan anggota Komnas HAM berisiko dijerat hukum jika ada orang yang merasa dirugikan akibat ucapan orang Komnas HAM. “Bisa terjadi ucapan anggota Komnas HAM walaupun dalam rangka tugas diartikan suatu pihak sebagai tindak pencemaran nama baik,” kata Ifdhal.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta posisi hukum Komnas dipertegas di dalam tata pemerintah. Ifdhal mengatakan posisi hukum tersebut penting agar rekomendasi Komisi tak diacuhkan oleh lembaga lain. Selain itu, Ifdhal juga meminta agar legislator memperkuat posisi Komnas agar bisa menggugat lembaga negara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ifdhal mengatakan Komnas HAM tengah membuat RUU untuk memperkuat peran dan fungsi Komisi pada masa mendatang. RUU tersebut ditargetkan agar menjadi pembahasan di Badan Legislatif pada 2003 mendatang.
Dalam diskusi yang sama, mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie mengatakan upaya penguatan Komnas HAM melalui RUU perlu proses panjang. Sebab, menurut dia, legislator tak begitu mau ambil peduli tentang UU HAM. “Karena mereka tak terkait langsung. Kecuali misalnya Undang-Undang KPU, itu pasti cepat,” katanya.
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
16 hari lalu
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.