Sidang Pertama, PNS Penganut Ateis Dijerat UU ITE  

Reporter

Editor

Senin, 2 April 2012 17:09 WIB

Alexander di Mapolres Dharmasraya. TEMPO/Andri El Faruqi

TEMPO.CO, Sijunjung - Alexander, pegawai negeri sipil penganut ateis, dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156 a huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan dakwaan ketiga Pasal 156 a huruf b KUHP. Alexander menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung, Senin, 2 April 2012.

Alexander didakwa karena membuat laman Ateis Minang di akun Facebook-nya yang bernama Alex Aan. Pada laman itu, ia menulis tentang Nabi Muhammad dan dianggap sebagai pelecehan dan penistaan terhadap agama Islam. Dalam persidangan ini, dihadirkan saksi Hendri, Mulyadi, Doni Saptri, Yon Riadi, Hendri Martariko, yang pernah melihat gambar dan tulisan di laman milik Alexander itu.

Jaksa penuntut umum Ibrahim Khalil dalam dakwaannya menyatakan tulisan dan gambar itu adalah bentuk pelecehan dan penistaan terhadap agama Islam sehingga masyarakat resah dan marah membaca tulisan terdakwa.

Dakwaan jaksa diperkuat saksi ahli, Yuhandri, yang menyebutkan bahwa seseorang tidak diperbolehkan membuat atau menampilkan tulisan dan gambar yang bisa menimbulkan keresahan terhadap orang lain dan organisasi atau masyarakat. "Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Ibrahim.

Alex juga didakwa dengan Pasal 156 dan 156 a huruf a KUHP. Sebab, ia didakwa melakukan penghinaan terhadap agama Islam dan menimbulkan permusuhan antara terdakwa dan masyarakat muslim.

Dari akun Facebook dan pengakuannya, Alex diketahui merupakan salah seorang dari kelompok anti-Tuhan atau ateis. Dalam dakwaan jaksa, hal tersebut bertentangan dengan Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, yang tidak bisa dipisahkan dengan agama. Makanya, menurut Ibrahim, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 156 a huruf b KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum Alexander, Roni Saputra, mengajukan eksepsi kepada majelis hakim yang terdiri dari Juandra, Zefri Mayeldo, dan Susilo.

Alex yang juga seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2012.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

34 hari lalu

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

Bupati Nikson Nababan berhasil membangun kerukunan dan persatuan antarumat beragama. Menjadi percontohan toleransi.

Baca Selengkapnya

Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

50 hari lalu

Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Toleransi Internasional yang Diperingati 16 November

16 November 2023

Asal-usul Hari Toleransi Internasional yang Diperingati 16 November

Setiap 16 November diperingati sebagai Hari Toleransi Internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini Metro: Pangdam Jaya Ajak Remaja Masjid Jaga Toleransi, BMKG Minta Warga Depok Waspada Kekeringan

18 Juni 2023

Terkini Metro: Pangdam Jaya Ajak Remaja Masjid Jaga Toleransi, BMKG Minta Warga Depok Waspada Kekeringan

Kepada remaja masjid, Pangdam Jaya mengatakan pluralisme sebagai modal kuat dalam bekerja sama untuk menjaga persaudaraan dan kedamaian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Puji Toleransi Umat Beragama Desa Kalipang

24 Mei 2023

Mas Dhito Puji Toleransi Umat Beragama Desa Kalipang

Berbudaya itu, bagaimana budaya toleransi beragama, menghargai umat beragama lain, budaya tolong menolong.

Baca Selengkapnya

Ngabuburit di Tepi Danau Jakabaring Sambil Lihat Simbol Toleransi Beragama

1 April 2023

Ngabuburit di Tepi Danau Jakabaring Sambil Lihat Simbol Toleransi Beragama

Di akhir pekan atau hari libur nasional, Jakabaring Sport City menjadi pilihan destinasi liburan dalam kota yang seru.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Ajak Junjung Tinggi Nilai Toleransi Agama

16 Februari 2023

Ketua MPR Ajak Junjung Tinggi Nilai Toleransi Agama

Indeks perdamaian global terus memburuk dan mengalami penurunan hingga 3,2 persen selama kurun waktu 14 tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.

Baca Selengkapnya

Wakil Kepala BPIP Dorong Pemkab Klaten dan FKUB Raih Penghargaan

16 November 2022

Wakil Kepala BPIP Dorong Pemkab Klaten dan FKUB Raih Penghargaan

Klaten disebut sebagai miniaturnya Indonesia. Di tengah keberagaman agama tetap memiliki keharmonisan, persatuan dan kesatuan.

Baca Selengkapnya