TEMPO.CO, Sijunjung - Alexander, pegawai negeri sipil penganut ateis, dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156 a huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan dakwaan ketiga Pasal 156 a huruf b KUHP. Alexander menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung, Senin, 2 April 2012.
Alexander didakwa karena membuat laman Ateis Minang di akun Facebook-nya yang bernama Alex Aan. Pada laman itu, ia menulis tentang Nabi Muhammad dan dianggap sebagai pelecehan dan penistaan terhadap agama Islam. Dalam persidangan ini, dihadirkan saksi Hendri, Mulyadi, Doni Saptri, Yon Riadi, Hendri Martariko, yang pernah melihat gambar dan tulisan di laman milik Alexander itu.
Jaksa penuntut umum Ibrahim Khalil dalam dakwaannya menyatakan tulisan dan gambar itu adalah bentuk pelecehan dan penistaan terhadap agama Islam sehingga masyarakat resah dan marah membaca tulisan terdakwa.
Dakwaan jaksa diperkuat saksi ahli, Yuhandri, yang menyebutkan bahwa seseorang tidak diperbolehkan membuat atau menampilkan tulisan dan gambar yang bisa menimbulkan keresahan terhadap orang lain dan organisasi atau masyarakat. "Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Ibrahim.
Alex juga didakwa dengan Pasal 156 dan 156 a huruf a KUHP. Sebab, ia didakwa melakukan penghinaan terhadap agama Islam dan menimbulkan permusuhan antara terdakwa dan masyarakat muslim.
Dari akun Facebook dan pengakuannya, Alex diketahui merupakan salah seorang dari kelompok anti-Tuhan atau ateis. Dalam dakwaan jaksa, hal tersebut bertentangan dengan Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, yang tidak bisa dipisahkan dengan agama. Makanya, menurut Ibrahim, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 156 a huruf b KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum Alexander, Roni Saputra, mengajukan eksepsi kepada majelis hakim yang terdiri dari Juandra, Zefri Mayeldo, dan Susilo.
Alex yang juga seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2012.
ANDRI EL FARUQI
Berita terkait
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik
1 hari lalu
Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.
Baca SelengkapnyaMiniatur Toleransi dari Tapanuli Utara
34 hari lalu
Bupati Nikson Nababan berhasil membangun kerukunan dan persatuan antarumat beragama. Menjadi percontohan toleransi.
Baca SelengkapnyaIndonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB
50 hari lalu
Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.
Baca SelengkapnyaAsal-usul Hari Toleransi Internasional yang Diperingati 16 November
16 November 2023
Setiap 16 November diperingati sebagai Hari Toleransi Internasional.
Baca SelengkapnyaTerkini Metro: Pangdam Jaya Ajak Remaja Masjid Jaga Toleransi, BMKG Minta Warga Depok Waspada Kekeringan
18 Juni 2023
Kepada remaja masjid, Pangdam Jaya mengatakan pluralisme sebagai modal kuat dalam bekerja sama untuk menjaga persaudaraan dan kedamaian di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMas Dhito Puji Toleransi Umat Beragama Desa Kalipang
24 Mei 2023
Berbudaya itu, bagaimana budaya toleransi beragama, menghargai umat beragama lain, budaya tolong menolong.
Baca SelengkapnyaNgabuburit di Tepi Danau Jakabaring Sambil Lihat Simbol Toleransi Beragama
1 April 2023
Di akhir pekan atau hari libur nasional, Jakabaring Sport City menjadi pilihan destinasi liburan dalam kota yang seru.
Baca SelengkapnyaKetua MPR Ajak Junjung Tinggi Nilai Toleransi Agama
16 Februari 2023
Indeks perdamaian global terus memburuk dan mengalami penurunan hingga 3,2 persen selama kurun waktu 14 tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaBamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR
2 Februari 2023
Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.
Baca SelengkapnyaWakil Kepala BPIP Dorong Pemkab Klaten dan FKUB Raih Penghargaan
16 November 2022
Klaten disebut sebagai miniaturnya Indonesia. Di tengah keberagaman agama tetap memiliki keharmonisan, persatuan dan kesatuan.
Baca Selengkapnya