MUI Tak Akan Cabut Fatwa Kedudukan Anak Luar Nikah

Reporter

Editor

Selasa, 27 Maret 2012 18:37 WIB

Ketua Dewan Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Sahid Jakarta (21/03)Foto : Amston Probel (Tempo)

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia menyatakan tidak akan mencabut fatwa tentang kedudukan anak hasil perzinaan dan kedudukan mereka dalam hukum Islam. MUI tetap berpendirian anak di luar nikah tidak dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya. "Syariat Islam mengatakan bahwa anak hasil zina hanya memiliki hubungan dengan ibunya," kata Ketua MUI Maruf Amin saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Maret 2012.

Maruf menjelaskan pandangan MUI itu tidak akan berubah kecuali Mahkamah Konstitusi dapat memberikan bukti lain berdasarkan hukum syariat Islam. Walau demikian, ia ragu Mahkamah Konstitusi mampu memberikan bukti itu.

"MUI sudah melakukan kajian sesuai syariat Islam dan itu lah hasilnya," ujarnya. Dari hasil kajian tersebut kemudian dikeluarkan fatwa MUI tentang kedudukan anak hasil perzinaan dan kedudukan terhadapnya. Inti fatwa Nomor 11 yang ditetapkan 10 Maret 2012 itu, kata Maruf, bahwa anak hasil zina tidak punya hubungan nasab dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.

Berbeda dengan fatwa itu, putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VII/2012 menyebutkan, anak lahir luar nikah memiliki hubungan perdata dengan lelaki yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan sebagai ayah biologisnya. Maruf menilai putusan itu tidak sesuai syariat Islam karena didasarkan pertimbangan pemikiran manusia tanpa mempertimbangkan hukum agama.

Hal senada diucapkan Kepala Sekretaris MUI Muhammad Isa Anshary. Ia mengatakan pandangan MUI dalam fatwa tersebut tidak akan berubah. Sekalipun Kementerian Agama akan mempertemukan MUI dengan Mahkamah Konstitusi untuk menyelaraskan pandangan kedua institusi berbeda tersebut. "MUI akan berpegang teguh dengan Al Quran dan Hadist," kata dia.

Saat dikonfirmasi mengenai pertemuan antara MUI, Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Agama, Anshary mengatakan MUI belum mendapatkan undangan pertemuan tersebut. Walau ia juga telah mendengar Kementerian Agama akan mengundang keduanya untuk berdialog.

RAFIKA AULIA

Berita terkait

70 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris yang Penuh Makna

1 hari lalu

70 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris yang Penuh Makna

Saat teman menikah, jangan lupa berikan ucapan selamat menikah yang penuh makna. Ini inspirasi ucapan selamat menikah dalam bahasa Inggris.

Baca Selengkapnya

Mahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan

8 hari lalu

Mahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan

Bridal shower yang dilakukan Mahalini sebelum menikah dengan Rizky Febian ternyata memiliki beberapa alasan untuk dilakukan calon pengantin.

Baca Selengkapnya

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

8 hari lalu

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

Anda tak bahagia dengan jalannya hubungan dan rumah tangga? Berikut alasan laki-laki bertahan dalam pernikahan yang tak bahagia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

9 hari lalu

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

Dalam pernikahan adat Bali disebut pawiwahan yang dalam pelaksanaannya terdiri dari berbagai bentuk prosesi penuh makna.

Baca Selengkapnya

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

10 hari lalu

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan menggelar tradisi secara adat di Bali pada Ahad, 5 Mei 2024 sebelum pernikahan.

Baca Selengkapnya

Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

11 hari lalu

Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

16 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

22 hari lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

24 hari lalu

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.

Baca Selengkapnya

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

27 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).

Baca Selengkapnya