Pemilik Sugar Grup Seret Kepala Bandara Soeta  

Reporter

Editor

Senin, 26 Maret 2012 07:06 WIB

Mesin autogate yang baru diresmikan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Kamis (26/1). Mesin ini terpasang di dua terminal keberangkatan dan delapan di terminal kedatangan, dan dapat digunakan para pemegang paspor elektronik. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta -Pemilik PT Makindo Gunawan Jusuf diduga berada di belakang Penetapan status tersangka Kepala Bandara Soekarno Hatta dalam kasus pemalsuan dokumen keimigrasian seorang warga negara Singapura, Toh Keng Siong. Gunawan dan Toh tengah bersengketa dalam kepemilikan dana Toh yang senilai US$ 126 juta (Rp 1,13 triun) di tanam di deposito berjangka PT Makindo Sekuritas.

Karena belakangan tak bisa menarik dananya, Toh menyiapkan langkap hukum mempersoalkan secara perdata kepemilikan dananya di PT Makindo Sekuritas. Pada 2002, ia menggugat Gunawan, pemilik Sugar Group itu. Ia menunjuk Cakra & Co dan Lucas SH & Partners sebagai kuasa hukum. Makindo membantah pernah menerima deposito berjangka milik sang pengusaha. Surat kuasa buat dua kantor hukum ini dipersoalkan Kosasih, kuasa hukum Makindo.

Makindo menyerang keabsahan surat kuasa dari Toh. Sebab, menurut perusahaan ini, Toh tidak pernah datang ke Jakarta. “Surat Rochadi yang membenarkan Toh pernah datang ke Jakarta mengganggu mereka,” kata seorang pejabat. Surat yang dikirimkan Rochadi ke Cakra & Co dikirim pada 25 Maret 2011.

Di sana tercantum, Toh masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Agustus 2009 menggunakan pesawat Tiger Airways nomor penerbangan TR-272. Esoknya, Toh terbang kembali ke negaranya menggunakan KLM.Data ini dipersoalkan PT Makindo, perusahaan milik Gunawan Jusuf. Pemilik Sugar Group itu melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Penyidik bergerak supercepat. Mereka menuduh Rochadi bersalah. Sebab, Toh belakangan diketahui kembali ke Singapura dengan pesawat Tiger Airways.

Usaha menjerat Rochadi dirancang jauh-jauh hari oleh Kosasih. Sang advokat mengirim surat ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 28 Oktober 2011. Dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo, Kosasih menyebutkan Rochadi diduga memberi surat keterangan palsu. Surat Rochadi ini juga ditembuskan ke Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung S. Rajab.

Sebulan kemudian, Kosasih menulis surat kepada Menteri Amir. Kali ini pesannya semakin jelas. Kosasih mendesak Amir mencabut surat Rochadi. Jika tidak, dia mengancam akan menggugat secara perdata dan pidana.

Kosasih berulang kali menegaskan Rochadi memberi keterangan palsu soal data perlintasan Toh pada 5 dan 6 Agustus 2009. Apalagi memang ada surat Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Muchdor yang menyebutkan Toh tidak pernah ke Indonesia pada tanggal itu. Baca selengkapnya di Majalah Tempo.


SETRI YASRA, SATWIKA MOVEMENTI (Jakarta), KARTIKA CANDRA (Singapura)

Berita terkait

Sarjana Sains dari Yogyakarta Ini Pelaku Pemalsuan BPKB  

13 November 2015

Sarjana Sains dari Yogyakarta Ini Pelaku Pemalsuan BPKB  

pelaku menjalankan praktek pemalsun BPKB sejak 2010.

Baca Selengkapnya

Punya 6 Paspor Bodong, Warga Kongo Dicokok Petugas Imigrasi

14 Mei 2015

Punya 6 Paspor Bodong, Warga Kongo Dicokok Petugas Imigrasi

Kepada petugas, dia mengaku sudah dua tahun tinggal di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AirAsia Bisa Lacak Keaslian Paspor Penumpang

14 Mei 2014

AirAsia Bisa Lacak Keaslian Paspor Penumpang

"Maskapai tidak harus lagi sepenuhnya mengandalkan database polisi negara setempat."

Baca Selengkapnya

Cynthiara, Terpidana Paspor Palsu ke Luar Penjara  

10 Maret 2013

Cynthiara, Terpidana Paspor Palsu ke Luar Penjara  

Cynthiara Alona mengaku kapok mengurus paspor dengan memakai jasa calo. Tiga bulan dia mendekam di penjara.

Baca Selengkapnya

Cynthiara Alona Siap Ajukan Praperadilan  

14 Desember 2012

Cynthiara Alona Siap Ajukan Praperadilan  

Kuasa hukum Cynthiara Alona akan mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Cynthiara Alona "Dijemput" Saat Belanja  

11 Desember 2012

Cynthiara Alona "Dijemput" Saat Belanja  

Dia selalu menghindari panggilan pemeriksaan dari kantor Imigrasi.

Baca Selengkapnya

Kasus Paspor Palsu, Gayus Dituntut 3 Tahun Penjara  

9 Agustus 2011

Kasus Paspor Palsu, Gayus Dituntut 3 Tahun Penjara  

Jaksa juga mencantumkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Gayus, antara lain sudah pernah dihukum dan perbuatannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kantor Imigrasi.

Baca Selengkapnya

Keluar Sel, Gayus Mengaku Tiru Aulia dan Susno  

26 Juli 2011

Keluar Sel, Gayus Mengaku Tiru Aulia dan Susno  

Gagasan itu muncul setelah ia melihat empat seniornya tersebut sering tak berada dalam selnya.

Baca Selengkapnya

Gayus Jalani Sidang Perdana Kasus Paspor

31 Mei 2011

Gayus Jalani Sidang Perdana Kasus Paspor

Jaksa Sugeng Riyadi menyatakan bahwa foto Sony Laksono setelah diuji laboratorium, sesuai dengan foto Gayus dan digunakan secara berturut-turut ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Ubah Data Paspor, Warga Pakistan Ditahan

5 Maret 2007

Ubah Data Paspor, Warga Pakistan Ditahan

Zahid Pervaiz, 28 tahun, warga negara Pakistan ditahan di tahanan Terminal E kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu lalu. Dia kedapatan mengubah data paspor.

Baca Selengkapnya