45 Juta Anak Indonesia Tak Punya Akta Kelahiran

Reporter

Editor

Minggu, 25 Maret 2012 17:27 WIB

Tempo/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Plan Indonesia, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang anak, mencatat jumlah anak di Indonesia yang belum tercatat kelahirannya atau belum memiliki akte kelahiran hingga kini masih mencapai 45 juta anak. “Masih ada 45 juta anak di Indonesia yang tak diakui keberadaannya secara sah oleh negara,” kata Country Direktur Plan Indonesia John McDonough saat perayaan hari ulang tahun ke 75 tahun Plan Internasional yang digelar di Semarang, Sabtu 24 Maret 2012.

Menurut dia, saat ini di Indonesia hanya 32 juta anak yang tercatat kelahirannya. John menyatakan jika seorang anak tak memiliki akte kelahiran maka akan memunculkan berbagai persoalan. “Anak yang tak tercatat kelahirannya sangat rentan menjadi korban perdagangan anak, kekerasan dan berbagai jenis kejahatan terhadap anak lainnya,” ujarnya.

Dalam perayaan ulang tahun Plan, puluhan anak dari daerah dampingan Plan Indonesia mengeluarkan petisi anak Indonesia. Petisi itu berisi tiga persoalan mendasar yang dihadapi anak Indonesia saat ini, yakni persoalan pencatatan anak di akte kelahiran, persoalan kekerasan terhadap anak, serta persoalan pendidikan anak di Indonesia.

Petisi tiga persoalan mendasar tersebut dibacakan perwakilan anak dari Kebumen, Rembang dan Grobogan. Petisi masalah akte kelahiran anak dibacakan Pujianti dari Kebumen. Petisi tersebut berbunyi: “Kami anak Indonesia mendesak pemerintah Indonesia untuk mencatat dan mengakui keberadaan kami dengan membuatkan akta kelahiran. Kami anak Indonesia menuntut pemerintah Indonesia memudahkan dan membebaskan biaya pembuatan akte kelahiran tanpa memandang status sosial. Membuatkan akte kelahiran anak sama dengan melindungi dari berbagai kejahatan seperti pemalsuan identitas dan ekploitasi anak.”

Direktur Program Plan Indonesia, Nono Sumarsono menambahkan tiga petisi, yakni akte kelahiran, kekerasan anak serta pendidikan anak, merupakan persoalan mendasar yang dihadapi anak Indonesia saat ini. “Jika seorang anak drop out maka pilihannya adalah menikah dini atau migrasi, ataukah mencari pekerjaan,” kata Nono.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

29 Januari 2024

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

3 September 2023

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Ternyata warna sampul paspor memiliki peruntukan yang berbeda, antara paspor hijau, biru dan hitam. Bagaimana cara mendapatkan paspor biru?

Baca Selengkapnya

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

15 Agustus 2023

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

Para artis pernah memutuskan untuk mengganti nama di pengadilan, termasuk Komeng untuk ikut Pileg 2024. Simak syarat ganti atau tambah nama.

Baca Selengkapnya

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

13 Agustus 2023

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.

Baca Selengkapnya

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

25 Juli 2023

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

Saipul Jamil secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi King Saipul Jamil. Bagaimana cara dan syarat seseorang mengganti nama?

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

21 Mei 2023

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

Salah satunya adalah memberikan hak pengakuan kepada anak dengan akta kelahiran.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

20 Mei 2023

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

23 April 2023

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

31 Maret 2023

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, akta kelahiran yang hilang bisa diurus kembali dengan mudah tanpa dipungut biaya

Baca Selengkapnya

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

15 Desember 2022

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

Cara mengisi nomor registrasi akta kelahiran di aplikasi dapodik untuk pendataan sekolah tidaklah sulit.

Baca Selengkapnya