TEMPO.Co, Jayapura - Terdakwa kasus makar Papua, Forkorus Yoboisembut, Selpius Bobii, August Makrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Edison Claudius Waromi, dituntut masing-masing lima tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa, 6 Maret 2012.
Menurut Ketua JPU Julius D. Teuf, Forkorus Cs diduga melawan hukum sesui dengan Pasal 106 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo ayat 53 ayat 1 KUHP tentang makar. “Mereka bersalah melakukan tindak pidana makar sehingga dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun dengan ketentuan dikurangkan selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan,” katanya.
Tuntutan itu, kata Julius, setimpal dengan perbuatan mereka dalam Kongres Rakyat Papua (KRP) III di Lapangan Zakheus, Padangbulan, Abepura, Kota Jayapura, Papua, 19 Oktober 2011. “Perbuatan terdakwa dinilai masih dalam tahap percobaan pendirian Negara Federasi Republik Papua Barat dalam KRP III itu,” katanya.
Hal yang memberatkan Forkorus Cs, menurut jaksa, tindakan mereka tersebut meresahkan masyarakat dan para terdakwa tak menyesali perbuatannya. “Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang,” kata Julius.
Salah satu kuasa hukum para terdakwa, Latifah Anum Siregar, menilai tuntutan tersebut sangat memberatkan. Sebab, tindakan yang dilakukan kliennya hanya percobaan pendirian Negara Federasi Republik Papua Barat, belum sampai ada pendirian yang sah. Itu sebabnya, dia berpendapat paling berat tuntutannya hanya satu tahun penjara.
“Kami pikir, ini yang paling masuk akal," kata Anum seusai persidangan. Bahkan, jika melihat proses persidangan yang telah berlangsung, ia berharap majelis hakim memutus bebas para terdakwa. Sebab, dalam persidangan tak ada bukti yang memberatkan para terdakwa.
Para terdawa mengaku tak menerima tuntutan tersebut. Sebab, sedari awal, mereka tak pernah merasa bersalah atas pendirian Negara Federasi Republik Papua Barat yang mereka deklarasikan saat KRP III. “Kami mendirikan negara di atas tanah kami dan itu tak ada salahnya," kata Forkorus, "Kami juga tetap menolak sebagai Warga Negara Indonesia. Sebab, kami saat ini Warga Negara Federasi Papua Barat.”
Sidang akan kembali digelar pada Jumat, 9 Maret 2012, dengan agenda tanggapan kuasa hukum terdakwa.
CUNDING LEVI
Berita terkait
Pakar Sebut Inisiatif Panglima TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM Tidak Memilki Arti
32 hari lalu
Perubahan istilah KKB menjadi OPM justru berpotensi meningkatkan eskalasi konflik di Papua
Baca SelengkapnyaTNI Kejar Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide Papua yang Tewas Ditembak OPM
32 hari lalu
TNI masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan Letda Inf Oktovianus Sogalrey.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I Sebut Istilah OPM Lebih Realistis tapi Berdampak Politis
33 hari lalu
Penyebutan nama OPM bisa berdampak negatif lantaran kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaSetelah Kebakaran SD Inpres, Polisi Sebut Ada Percobaan Pembakaran SD Negeri di Yahukimo
14 Maret 2023
Arief Kristanto mengatakan ada percobaan pembakaran terhadap SD Negeri Dekai, Jalan Seredala, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.
Baca SelengkapnyaSusi Pudjiastuti Soal Insiden Susi Air: Pilot Disandera OPM hingga Penerbangan Tertunda
1 Maret 2023
Susi Pudjiastuti buka suara soal insiden pembakaran pesawat Susi Air di Papua, mulai dari pilot yang disandera OPM hingga penerbang yang tertunda.
Baca SelengkapnyaSusi Air Akan Beberkan Perkembangan Terakhir Pencarian Pilotnya yang Disandera KKB di Papua
1 Maret 2023
Maskapai penerbangan milik Susi Pudjiastuti, PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air), akan menggelar jumpa pers hari ini. Apa yang akan diumumkan?
Baca SelengkapnyaPesawat Susi Air Dibajak dan Dibakar, Penerbangan di Zona Merah Sebaiknya Dilakukan Militer?
11 Februari 2023
Pengamat transportasi mengatakan penerbangan di zona merah sebaiknya dilakukan militer agar mencegak pembajakan yang terjadi pada pesawat Susi Air.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI Korban Serangan TPNPB - OPM di Nduga Bertambah 1 Orang
27 Maret 2022
Prajurit TNI korban serangan TPNPB-OPM di Nduga, Papua, pada Sabtu kemarin menjadi 2 orang.
Baca SelengkapnyaTPNPB-OPM Akui Serang Bandara Kiwi yang Tewaskan 1 Anggota TNI
21 September 2021
Baku tembak antara TPNPB-OPM dengan TNI kali ini menewaskan satu anggota TNI.
Baca SelengkapnyaTNI Jamin Keamanan Warga di Papua Usai TPNPB-OPM Serukan Perang
21 September 2021
Pangdam Cenderawasih mengatakan seruan TPNPB-OPM tentang perang dan penyerangan ke warga non Papua tak banyak berpengaruh ke masyarakat.
Baca Selengkapnya