Sakit, Ali Mudhori Batal Bersaksi  

Reporter

Editor

Senin, 5 Maret 2012 17:09 WIB

Ali Mudhori, yang disebut-sebut sebagai staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar didampingin istrinya Siti Masytoh ketika hadir di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/2). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Ali Mudhori, mantan tim asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, batal menjadi saksi dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kawasan Transmigrasi pada Senin, 5 Maret 2012.

Sejatinya pagi ini Ali Mudhori jadi saksi kasus yang menyeret I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, sebagai terdakwa.

"Ali Mudhori tidak sempat hadir karena sakit. Dia meminta beristirahat selama lima hari," kata jaksa penuntut, Jaya Sitompul, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan pada pagi hari ini sempat tertunda dan baru dimulai pada sore hari. Menurut jaksa, keterangan Ali sakit dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Wijaya Kusuma, Lumajang. Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu minta beristirahat sampai pada 8 Maret 2012 mendatang. Jaksa berjanji akan menghadirkan Ali Mudhori pada persidangan berikutnya.

Ali merupakan saksi kunci dalam kasus suap ini. Dia bersama Sindu Malik, bekas pejabat Kementerian Keuangan, dan Iskandar Pasadjo--karib Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung--disebut-sebut oleh terdakwa dan beberapa saksi berperan besar dalam mengurus program DPPID Transmigrasi berbiaya Rp 500 miliar.

Selain Ali Mudhori, ada dua saksi lain juga bersaksi di persidangan untuk Nyoman, yaitu kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, dan Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans. Keduanya adalah terdakwa di kasus yang sama. Dharnawati sudah dipidana bersalah dua tahun enam bulan penjara.

Ketiganya menjadi terdakwa suap DPPID Transmigrasi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mencokoknya di kantor Kemenakertrans Kalibata pada 25 Agustus 2011 lalu.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terkait
Tamsil Disebut Terima Fee di Sidang Tipikor
Dhana dan Gayus Pernah Reuni Sekolah

Dhana Ditahan Kejaksaan Agung

Politik Paranoid Partai Demokrat

Di KTP, Dhana Mengaku sebagai Pegawai Swasta

5 Miliarder Pegawai Pajak Selain Dhana dan Gayus

Anas Lantik Demokrat Yogya Di Tengah Gerimis

Ini Kata Ical Bakrie Soal Isu Kudeta SBY

Anas : Tak Perlu Dorong KPK Panggil Seseorang

Ada Desakan Istri Dhana Segera Diperiksa
Pengacara: 17 Truk Dhana Tak Disita Kejaksaan


Berita terkait

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.

Baca Selengkapnya

Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

10 September 2015

Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

12 Januari 2015

Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.

Baca Selengkapnya

Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

11 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

Neneng sampai mengancam mogok makan.

Baca Selengkapnya

Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

10 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

Neneng Sri Wahyuni meminta dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

3 Oktober 2012

Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

Tidak lama setelah pertemuan, menurut Nazar, Saan menyerahkan uang sebesar US$ 50 ribu kepada Menteri.

Baca Selengkapnya

Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

26 September 2012

Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

Saan dicecar mengenai pertemuan pembahasan proyek bersama Nazaruddin dan Menteri Erman Soeparno.

Baca Selengkapnya

Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

26 September 2012

Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

Nazaruddin menyebutkan Saan ikut terlibat saat proses pembahasan anggaran proyek listrik tersebut.

Baca Selengkapnya