TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, menolak menandatangani surat penahanan.
"Ia menolak tanda tangan karena merasa didiskriminasi," ujar pengacara Neneng, Elza Syarief, seusai pemeriksaan kliennya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 10 Oktober 2012.
Menurut Elza, perlakuan diskriminatif dilakukan KPK ketika kliennya meminta dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu. Saat ini, Neneng ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Elza menambahkan, kliennya kesulitan bertemu anak-anaknya di Rumah Tahanan KPK. Pasalnya, hari besuk Neneng, yaitu Senin dan Kamis, berbarengan dengan hari masuk sekolah. "Sudah empat bulan dia tidak pernah bisa ketemu anaknya yang balita," ujar Elza.
Lagi pula, Elza melanjutkan, secara psikologis suasana lembaga antirasuah ini tidak cocok untuk anak-anak. "Mereka takut dan trauma kalau ada banyak orang," kata Elza.
Sebelumnya, KPK menyatakan berkas Neneng sudah P-21 alias lengkap. Untuk itu, hari ini, Neneng kembali datang ke ruang pemeriksaan untuk penyerahan berkas dan menandatangani surat penahanan.
Selain Neneng, KPK memeriksa dua warga negara Malaysia yang membantu Neneng bersembunyi saat menjadi buronan kemarin.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terpopuler lainnya:
Perwira Polisi Minta Maaf Setelah Curhat Soal KPK
KPK Sudah Pegang Bukti Keterlibatan Anas
Kisah Idola AKB48 yang Jadi Bintang Porno
Peraih Nobel Siswa Terbodoh Waktu SMA
10 Alasan Mengapa Desktop PC Belum Punah
Tewas Setelah Makan Kecoa
Anas Dinilai Tak Terlibat Korupsi PLTS
Polisi Relakan Penyidiknya Pindah ke KPK