Mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Adi Toegarisman mengatakan Dhana sementara ini akan ditahan selama 20 hari sampai 21 Maret nanti.
Menurut Adi, penahan oleh Kejaksaan berdasarkan pemeriksaan Dhana. Hasil pemeriksaan telah mendukung pembuktian dugaan tindak pidana. Kejaksaan menyatakan tujuan penahanan karena Dhana dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. "Atau menghambat kegiatan penyidikan," kata Adi.
Namun Adi tak mau menjelaskan barang bukti apa saja yang bisa dihilangkan. Dia hanya mengatakan tim penyidik terus menelusuri harta dan duit Dhana. Kejaksaan menyangkakan Dhana dengan dua undang-undang yang berbeda, yakni undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. "Pasal 3, 5, 11, 12 a b, Pasal 12 B UU Tipikor, dan Pasal 3, 4 UU TPPU," kata dia.
Dhana Widyatmika merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dhana tak hanya mencuci uang melalui bisnis mobil, tetapi juga melalui delapan perusahaan sekuritas. "Dia main saham," ujar sumber Tempo, Kamis, 1 Maret 2012.
Nama-nama perusahaan sekuritas tersebut masih ditelusuri Kejaksaan Agung. Praktek pencucian uang melalui sekuritas dilakukan bersama rekannya. Rekan Dhana yang enggan disebutkan namanya membenarkan bisnis saham pegawai pajak golongan III tersebut. "Ada teman yang menitip uang untuk diinvestasikan."
Dhana diduga mengembangkan uang hasil korupsinya dalam bisnis jual-beli mobil melalui Showroom 88 Mobilindo. Menurut Ilham Meth, pemilik lama showroom itu, Dhana menjadi pemilik Showroom 88 Mobilindo yang pailit. "Mungkin saja dia bisa korupsi, karena itu showroom gue diambil," kata Ilham saat dihubungi Tempo.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
56 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.