TEMPO.CO, Subang - Pelaksana tugas Bupati Kabupaten Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi, mendesak pihak Mahkamah Agung (MA) segera mengirimkan salinan amar putusan vonis lima tahun penjara buat bupati nonaktif, Eep Hidayat, kepada Pemkab Subang.
"Salinan amar putusan itu sangat kami butuhkan untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan ketenangan kinerja kepada seluruh jajaran Pemkab Subang," kata Ojang, Rabu, 29 Pebruari 2012.
Ojang mengaku sampai sekarang belum mendapatkan salinan amar putusan majelis hakim MA, Artidjo Alkotsar, yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara denda Rp 200 juta atau subsider kurungan tiga bulan dan denda Rp 2,548 miliar itu kepada Eep.
"Kami baru mengetahui adanya vonis buat Mang Eep (sapaan akrab Eep Hidayat) melalui media massa yang bersumber dari majelis hakim dan bukan dari lembaga MA-nya," ucap Ojang.
Seperti diketahui, putusan majelis hakim MA tersebut menganulir putusan bebas murni yang sebelumnya dibuat majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai I Gusti Lanang.
Ojang mengatakan, seluruh jajaran Pemkab Subang mendukung langkah hukum dan politis yang kini sedang ditempuh Eep. "Wajarlah jika kami memberikan dukungan moril dan bersimpati kepada orang tua kami yang sedang didera masalah hukum," kata Ojang.
Menurut Ojang, Eep kini sedang melakukan langkah hukum melalui upaya peninjauan kembali ke MA dan langkah politik mempertanyakan struktur bangunan hukum mengenai Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan ke Kemendagri.
Terhadap putusan kasasi MA, Eep menanggapinya sebagai sebuah keprihatinan. Sebab, putusan MA itu bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Tipkor yang menyatakan dirinya bebas. "Menurut Pasal 67 , terhadap putusan bebas tidak bisa diajukan banding dan Pasal 244 KUHP terhadap putusan bebas tidak bisa diajukan kasasi," kata Eep.
NANANG SUTISNA
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya