Panglima GAM Tuntut Sidang Secara Internasional

Reporter

Editor

Rabu, 21 Januari 2004 17:25 WIB

TEMPO Interaktif, Medan: Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Medan Deli, Manaf Abdi alias Abu Hendon alias Tengku Peusangan, terdakwa kasus peledakan bom Kantor Walikota, menuntut disidangkan secara internasional. "Apapun hukuman yang akan diberikan kepada saya dan terdakwa lain tidak akan saya terima. Kami minta diadili secara internasional," kata Abu Hendon di depan majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1).Pada persidangan hari ini yang beragenda pembacaan nota pembelaan itu, Abu Hendon menyatakan dirinya bukanlah warga negara Indonesia dan sudah berjuang selama 27 tahun untuk merdeka. "Ini permasalahan RI dan GAM. Maka tidak logis jika salah satu pihak itu yang mengadili. Makanya kami ingin mengajukan ke Mahakamah Internasional," tegas Abu Hendon. "Saya bukan warga negara Indonesia. Saya warga negara Aceh," ujar Abu hendon usai sidang. Saat ditanyakan mengapa sejak awal sidang ia mengatakan ia warga negara Indonesia, Abu Hendon menjawab dengan enteng, "kalau saya tidak mengaku warga negara Indonesia, ya saya tidak bisa kerja lah." Abu Hendon mengutarakan pernyataan tersebut di depan majelas Hakim yang diketuai Abid Saleh Mendrofa usai kuasa hukumnya membacakan pembelaan. Namun, pernyataan ini ternyata tidak didiskusikan dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu. Edy Purwanto, kuasa hukum Abu Hendon menyatakan pihaknya tidak tahu menahu mengenai permintaan ini. "Itu merupakan hak Abu Hendon sepenuhnya," kata Edy usai persidangan. "Sejak awal penyidikan hingga persidangan kemarin Abu Hendon menyatakan ia warga negara Indonesia," tutur Edy. Menurut Edy, jika sejak awal Abu Hendon menolak disebut berkewarganegaraan Indonesia, pihaknya pasti akan melakukan eksepsi sejak awal persidangan. "Kita akan membicarakan soal permintaan itu lebih lanjut," kata Edy saat ditanya langkah selanjutnya.Pada persidangan sebelumnya, Abu Hendon dituntut 20 tahun penjara karena melakukan tindak pidana terorisme. Ia dianggap sebagai otak peledakan bom di Kantor Walikota dan peledakan pipa gas Pertamina di Jalan Medan-Belawan. Abu Hendon didakwa melanggar pasal 14 jo Pasal 6 PERPU No 1/2000, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15/2003 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer. Persidangan ini akan dilanjutkan pada 27 Januari 2004. Sedangkan, sembilan orang lain yang terkait pada kasus sama, yang seharusnya disidang hari ini, diundur hingga minggu depan. Dinda Jouhana - Tempo News Room

Berita terkait

Bantah Keturunan Konglomerat, Park Sung Hoon Ungkap 7 Tahun Tinggal di Rubanah

2 menit lalu

Bantah Keturunan Konglomerat, Park Sung Hoon Ungkap 7 Tahun Tinggal di Rubanah

Park Sung Hoon menceritakan kesulitan ekonomi yang dialami keluarganya saat sekolah menengah

Baca Selengkapnya

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

4 menit lalu

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

PT MRT Jakarta (Perseroda) berencana memperbarui mesin pembaca kartunya dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

UTBK SNBT di UNY Diikuti 24 Siswa Berkebutuhan Khusus, Ini Fasilitas yang Disiapkan

5 menit lalu

UTBK SNBT di UNY Diikuti 24 Siswa Berkebutuhan Khusus, Ini Fasilitas yang Disiapkan

Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2024 di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) turut diikuti peserta berkebutuhan khusus.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

7 menit lalu

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

8 menit lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mengapa Militer Korea Selatan Larang Anggotanya Gunakan Produk Apple?

9 menit lalu

Mengapa Militer Korea Selatan Larang Anggotanya Gunakan Produk Apple?

Ada dugaan bahwa militer Korea Selatan takut akan terjadinya kebocoran data akibat teknologi yang ada di perangkat Apple.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

13 menit lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Cara Buat Google Form yang Mudah untuk Berbagai Kegiatan

14 menit lalu

Cara Buat Google Form yang Mudah untuk Berbagai Kegiatan

Google Form jadi aplikasi Google yang sering digunakan. Ini cara buat Google Form yang mudah untuk berbagai kegiatan seperti survey hingga kuesioner.

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

19 menit lalu

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.

Baca Selengkapnya

Rizky Febian dan Mahalini Menikah Adat 5 Mei di Bali, Ijab Kabul 3 Hari Kemudian di Jakarta

23 menit lalu

Rizky Febian dan Mahalini Menikah Adat 5 Mei di Bali, Ijab Kabul 3 Hari Kemudian di Jakarta

Pasangan Rizky Febian dan Mahalini Raharja akan memberi kado pernikahan mereka sendiri dengan merilis single Bermuara.

Baca Selengkapnya