TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih memperingatkan Angelina Sondakh agar tidak memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Majelis bahkan membacakan aturan yang bakal dikenakan bagi seorang saksi yang memberikan kesaksian palsu.
Meskipun Angie--sapaan Angelina Sondakh--diingatkan dengan ancaman pidana dan denda Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu, mantan Puteri Indonesia 2001 ini tetap berkukuh pada kesaksian sebelumnya. "Apakah saksi tetap pada keterangan sebelumnya?" tanya Dharmawati kepada Angie dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 29 Februari 2012. "Ya, tetap," kata Angie.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu juga mengatakan tidak memiliki BlackBerry pada 2009 maupun awal 2010. "Saya menggunakan BB pada akhir 2010," ujarnya.
Majelis juga kembali mengingatkan Angie mengenai foto dirinya yang diperlihatkan tim pengacara Nazar pada persidangan pekan lalu. Di foto itu, Angie sedang duduk dengan dua BB di atas meja di depannya. "Foto itu adalah saya dan BB itu bukan milik saya," kata Angie.
Jaksa penuntut I Kadek Suwardana juga mengungkapkan, di dalam komunikasi melalui pesan BlackBerry antara Mindo Rosalina Manulang dan Angie, terdapat transkrip percakapan pada akhir 2010 dan awal 2011. Kemudian jaksa mempertanyakan ihwal waktu percakapan itu yang cocok dengan pengakuan Angie yang memiliki BB pada akhir 2010. "Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Rosa menggunakan BBM," ujar Angie.
Rosa dan Angie sedianya akan dikonfrontasi untuk terdakwa Nazaruddin pada persidangan Rabu ini. Keduanya dikonfrontasi karena kesaksian mereka terdahulu saling bertentangan. Tapi konfrontasi batal karena Rosa sakit.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental
20 hari lalu
Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang
15 Juli 2023
PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca Selengkapnya10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy
17 April 2023
Dalam kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, digunakan kode rahasia "nganter musang king" dan "everybody happy"
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaApril 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini
3 April 2023
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca Selengkapnya