Rosa Sebut Peran Anas dalam Proyek UNJ

Reporter

Editor

Rabu, 15 Februari 2012 07:14 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta -- Terpidana kasus Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang, menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ikut berperan dalam proyek pengadaan peralatan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Rosa mengatakan hal itu saat diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi proyek yang merugikan negara Rp 5 miliar tersebut.

Rosa mengaku dirinya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama sekitar tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB pada Senin lalu. "Seharusnya Anas diperiksa untuk mengklarifikasi informasi ini," kata pengacara Rosalina, Achmad Rifai, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.

Rifai menjelaskan, kliennya diminta menjawab 33 pertanyaan, salah satunya mengenai proyek yang diurus Rosa atas perintah atasannya. Rosa menyebut atasan tersebut adalah Anas dan Muhammad Nazaruddin sebagai pemimpin PT Anugerah Nusantara, anak usaha Grup Permai, yang menggarap proyek di UNJ. "Rosa ditanya penyidik siapa yang biasa memberi perintah, dijawab MN dan AU."

Yang dimaksud MN merujuk pada nama Muhammad Nazaruddin dan AU mengarah pada Anas Urbaningrum. Rosa juga mengaku mengurus proyek di UNJ atas perintah Anas dan Nazar. Ia selalu melaporkan hasil kerjanya kepada keduanya. "Dia bawahan," kata Rifai.

Rosa belum menjelaskan secara terperinci peran Anas dalam proyek senilai Rp 17 miliar itu. "Mungkin akan dikembangkan oleh penyidik," ujar Rifai, sembari menambahkan, Rosa mengaku disuruh Nazar menemui Rektor UNJ pada 2010. Maksud pertemuan itu untuk membicarakan proyek pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan.

Menurut Rifai, Rosa akan terbuka kepada penyidik soal keterlibatan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Badan Anggaran. Bahkan Rosa juga akan membeberkan proyek-proyek Grup Permai di beberapa instansi pemerintah.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, membenarkan Rosa telah diminta menjawab 33 pertanyaan. "Menurut Rosa, muaranya ke Nazaruddin. Pekerjaan ini lapornya ke Nazaruddin," katanya kemarin. Rochmad menolak menyebutkan kapan ada tersangka baru. "Tunggu saja."

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan senilai Rp 17 miliar, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010. Kejaksaan telah menetapkan Pembantu Rektor III UNJ Fakhrudin selaku pejabat pembuat komitmen proyek, dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik yang juga Ketua Panitia Lelang, sebagai tersangka. Tender dimenangi PT Marell Mandiri, tapi proyek dikerjakan PT Anugerah, yang dikoordinasi oleh Rosa. Saham mayoritas PT Anugerah dimiliki Nazaruddin, sedangkan 30 persennya milik Anas sejak awal 2008.

Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, tak menjawab ketika dimintai konfirmasi. Anas juga tak menjawab saat telepon selulernya dihubungi. Begitu pula dengan pengacara Anas, Patra M. Zen, yang tak menjawab panggilan telepon dari Tempo.

l RUSMAN P | TRI S | Jobpie S


Berita Terkait
Cuci Uang Grup Nazar Bakal Seret Demokrat
PPATK Temukan Aliran Dana Nazar ke Para Politikus
PPATK Apresiasi Nazar Dijerat Pasal Pencucian Uang
Dipanggil KPK, Nazar Mau Buka-bukaan Hambalang
Ruhut Pertanyakan Saham Anas di Perusahaan Nazar
Ruhut Tuding Ring Satu Banggar Terlibat Hambalang

Berita terkait

Jaksa KPK Tuntut PT DGI Kasus Nazaruddin Bayar Denda Rp 1 Miliar

22 November 2018

Jaksa KPK Tuntut PT DGI Kasus Nazaruddin Bayar Denda Rp 1 Miliar

KPK menuntut PT DGI membayar denda Rp 1 miliar dan bersalah dalam perkara yang menyeret Nazaruddin.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Penjara, Nazaruddin: Saya Ikhlas

15 Juni 2016

Divonis 6 Tahun Penjara, Nazaruddin: Saya Ikhlas

Nazaruddin mengatakan tidak akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Tipikor.

Baca Selengkapnya

Cuci Uang, Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara  

15 Juni 2016

Cuci Uang, Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara  

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Baca Selengkapnya

Nazaruddin Minta KPK Kembalikan Emas Warisan & Uang Rp 15 M

26 Mei 2016

Nazaruddin Minta KPK Kembalikan Emas Warisan & Uang Rp 15 M

KPK menuntut harta milik Nazaruddin sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk negara.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Kasus Korupsi RS Unair Tak Terkait La Nyalla

29 Maret 2016

KPK Pastikan Kasus Korupsi RS Unair Tak Terkait La Nyalla

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membantah kabar bahwa penyidikan KPK mengarah ke La Nyalla Mattalitti.

Baca Selengkapnya

Nazar Sudah Serahkan Semua Bukti 11 Kasus Korupsi  

9 September 2013

Nazar Sudah Serahkan Semua Bukti 11 Kasus Korupsi  

KPK bahkan sudah mengkonfirmasi kepada Nazaruddin saat pemeriksaan beberapa waktu lalu.



Baca Selengkapnya

KPK Minta Nazaruddin Serahkan Bukti Kasus Korupsi

13 Agustus 2013

KPK Minta Nazaruddin Serahkan Bukti Kasus Korupsi

Pengaduan Nazaruddin soal 11 kasus korupsi baru omongan doang.

Baca Selengkapnya

Jimly: Nazaruddin Pernah Mau Suap Sekjen MK

1 Agustus 2013

Jimly: Nazaruddin Pernah Mau Suap Sekjen MK

Jimly menilai Nazaruddin punya dendam terhadap Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Nazaruddin Beberkan Kasus Korupsi Anggota DPR  

1 Agustus 2013

Nazaruddin Beberkan Kasus Korupsi Anggota DPR  

Nazaruddin menyebut nama Setya Novanto, Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, sebagai pelaku korupsi di DPR.

Baca Selengkapnya

Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar  

31 Juli 2013

Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar  

Nazaruddin menyebutkan nilai korupsi kasus itu mencapai triliunan rupiah.

Baca Selengkapnya