TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah beberapa ruangan di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Penggeledahan pada Jumat ini, 10 Februari 2012, dilakukan di ruangan anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, dan beberapa ruang lainnya. ”Kami menduga masih ada jejak dan petunjuk di sana terkait WON (Wa Ode Nurhayati),” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Jumat, 10 Februari 2012.
Penggeledahan dilakukan oleh dua tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB. Namun Johan tidak mengetahui persis ruangan yang digeledah tim KPK. ”Ruangan mana saja, saya belum dapat informasinya. Penggeledahan masih berlangsung," kata Johan.
Wa Ode ditetapkan tersangka dalam kasus suap DPID ini pada Desember tahun lalu. Wa Ode diduga menerima uang sebesar Rp 6,9 miliar. Uang itu diberikan oleh Haris Andi Surahman, kader Partai Golkar, kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad.
Uang itu dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010. Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta. Haris mengatakan uang itu adalah milik Fadh A Rafiq, kader Golkar lainnya. Fadh sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.
Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa Utara di Sulawesi Utara. Deal yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar.
Namun belakangan, pada penetapan daerah penerima DPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu.
Wa Ode yang pernah dimintai konfirmasi mengatakan uang itu sudah dikembalikan. Dari dokumen yang diperoleh Tempo, Wa Ode baru mengembalikannya sebesar Rp 4 miliar.
Johan mengatakan, penggeledahan itu dilakukan karena menduga kuat masih ada petunjuk dan alat bukti terkait kasus DPID di ruangan tersebut. Petunjuk dan alat bukti itu akan digunakan KPK dalam pengembangan kasus korupsi DPID itu. "Nanti kami lihat apakah ada alat bukti yang bisa mengembangkan atau memperluas kasus ini,” ujar Johan.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait
KPK Geledah Ruang Banggar
Pimpinan DPR Persilakan KPK Selidiki Ruang Banggar
KPK Minta BPKP Audit Ruang Banggar DPR
Wa Ode Setor Data Keterlibatan Empat Pimpinan Banggar
Kata Ahli Properti, Renovasi Ruang Banggar Lebay
Kenapa Wa Ode Terseret KPK?
Diperiksa 9 Jam, Wa Ode Langsung Ditahan