TEMPO.CO, Jakarta- Tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, mengatakan siap menghadapi persidangan. Dia baru saja menandatangani pelimpahan berkasnya pada Kamis siang ini, 9 Februari 2012, dari penyidikan ke penuntutan.
Dalam bahasa teknis hukum, berkas perkara Nunun dinyatakan P21. "Berkas saya diserahkan ke penyidik kepada jaksa, maka saya akan segera ke sidang," kata Nunun saat meninggalkan kantor KPK.
Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini mengenakan baju batik berwarna coklat sepanjang lutut, celana legging warna biru, serta kerudung coklat bermotif batik. Ia menggunakan sepatu hak tinggi berwarna hitam. Seperti biasa, Nunun memakai kacamata hitam berlensa lebar.
Nunun, yang sesekali tersenyum kepada wartawan, mengatakan ia sehat dan siap pada proses hukum berikutnya. "Kalau mau tanya apa tahapan, karena saya enggak ngerti hukum, maka silakan (tanyakan) kepada jaksa," kata dia.
Sejak tertangkap oleh KPK di Bangkok, Thailand, pada 7 Desember lalu, Nunun sudah enam kali diperiksa oleh penyidik dan dicecar dengan seratus pertanyaan lebih. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 1 Februari lalu. Saat itu Nunun dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK ihwal keterkaitan beberapa nama. Satu di antaranya adalah Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Santoso.
Nunun juga pernah membeberkan peran bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, dalam kasus itu. Nunun mengatakan rekan sosialita itu pernah meminta bantuan kepadanya agar diperkenalkan dengan anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam kasus ini, Miranda juga sudah dijadikan tersangka oleh KPK. Puluhan anggota DPR periode 1999-2004 penerima cek pelawat ini sudah dipidana bersalah.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2011 lalu. Dia diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004. Ia juga diduga mendapat uang Rp 1 miliar dari perannya membantu Miranda sehingga terpilih.
Cek itu dipesan oleh PT First Mujur kepada Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha Medan. Bank Artha Graha, milik pengusaha Tomy Winata, mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso. Cek itu dimaksudkan untuk pembelian lahan sawit atas nama Suhardi Suparman alias Ferry Yen. Belakangan cek itu berpindah tangan kepada Nunun. Lalu Ari Malangjudo, Direktur PT Wahana Esa Sembada, menyerahkan cek itu kepada anggota Dewan periode 1999-2004.
RUSMAN PARAQBUEQ