Suap Wisma Atlet, KPK Pakai Pasal Pencucian Uang  

Reporter

Editor

Kamis, 9 Februari 2012 04:49 WIB

Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk membongkar kasus suap proyek Wisma Atlet. Ada kemungkinan KPK akan menerapkan pasal ini terhadap tersangka baru dalam perkara yang menyeret sejumlah politikus Partai Demokrat itu.

"KPK sedang melakukan pengembangan dengan memperlebar ke arah dugaan kejahatan money laundering," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Rabu, 8 Februari 2012. “Sangat terbuka kemungkinan adanya tersangka baru. Sekarang masih pengembangan.”

Menurut Johan, pengusutan ke arah dugaan pidana pencucian uang didukung oleh bukti-bukti yang dimiliki KPK serta fakta hukum yang terungkap di persidangan. Yang jelas, KPK pada Jumat pekan lalu telah menetapkan anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, sebagai tersangka.

Angie menyusul koleganya, Muhammad Nazaruddin, yang lebih dulu menjadi tersangka dan kini menjalani sidang. Sebelumnya, tiga orang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan proyek senilai Rp 191 miliar itu. Mereka terbukti menerima dan menyuap pejabat negara.

Para terpidana tersebut adalah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam; petinggi PT Duta Graha Indah, M. El Idris; serta Mindo Rosalina Manulang, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri yang juga anak usaha Grup Permai milik Nazaruddin.

Ahli pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mengatakan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keterangan para saksi dalam persidangan kasus Wisma Atlet menyebutkan, Anas menikmati uang hasil korupsi Nazar. “Anas mudah sekali dijerat pasal pencucian uang,” kata dia.

Namun, Yenti menambahkan, Anas justru mudah lepas dari proses hukum kalau hanya dijerat dengan pasal korupsi, karena buktinya kurang kuat. Dia berharap KPK menjerat Angie dengan tuduhan korupsi sekaligus pencucian uang.

RUSMAN PARAQBUEQ | DIMAS SIREGAR | JOBPIE S

Berita lain:
Di Kantornya, Nazar Dipanggil Babe
Nazar Kaget dan Senang Disebut Jadi Whistleblower

Membawa Kantong Plastik, Nazar Siap Muntah

Nazar Sakit Lagi, Sidang Molor

KPK Berharap Angie Buka-bukaan di Persidangan

Istri Anas dan Nazar Berantem karena Yulianis?





Berita terkait

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya