TEMPO.CO, Jakarta - Dua dari hakim agung yang menghukum Rasmiah, yakni Imam Harjadi dan M. Zaharudin, ternyata juga menghukum Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, Tangerang.
"Kami akan melaporkan hakim-hakim yang mengeluarkan putusan tidak masuk akal itu," kata Hotma Sitompul, pengacara yang juga pembina LBH Mawar Saron, Rabu, 1 Februari 2012.
Hotma meminta Mahkamah Agung mengawasi Imam dan Zaharuddin, yang juga mengeluarkan keputusan kontroversial saat mengadili kasus Prita. Mereka berdua, Juli 2011, bersama-sama menghukum pidana Prita selama 6 bulan dan 1 tahun percobaan dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, Tangerang.
Berdasarkan penelusuran Tempo, kasus yang diputus hakim Imam dan Zaharudin memicu kontroversi. Contohnya, Imam Harjadi pernah mengurangi hukuman anggota DPR, Al-Amin Nur Nasution, dari 10 tahun menjadi 8 tahun dalam kasus korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Bintan dan Tanjung Api-api. Adapun Zaharuddin di pengadilan tinggi pernah mengubah status terpidana Abdullah Puteh dari tahanan rumah menjadi tahanan kota.
Inilah jejak-jejak hakim pemvonis kasus Rasmiah...
IMAM HARJADI
November 2008:
Sebagai hakim anggota, menolak permohonan kasasi korban tragedi Tanjung Priok untuk mendapatkan pembayaran kompensasi.
September 2009:
Sebagai hakim anggota, mengurangi hukuman anggota DPR, Al-Amin Nur Nasution, menjadi 8 tahun dari 10 tahun dalam kasus korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Bintan dan Tanjung Api-api.
April 2010:
Sebagai hakim anggota, menyetujui pengurangan hukuman Artalyta Suryani alias Ayin dari 5 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan.
Juli 2011:
Menjadi ketua majelis yang menjatuhkan hukuman 6 bulan dan 1 tahun percobaan atas Prita Mulyasari.
ZAHARUDDIN UTAMA
April 2005:
Sebagai hakim pengadilan tinggi yang mengubah status terpidana Abdullah Puteh dari tahanan rumah menjadi tahanan kota.
Juli 2011:
Sebagai hakim anggota, menjatuhkan hukuman 6 bulan dan 1 tahun percobaan atas Prita Mulyasari.
INU KERTAPATI | PDAT
Berita lain:
Mencuri Piring, Nenek Rasmiah Dihukum 4 Bulan
Diputus Bersalah, Nenek Rasmiah Terus Menangis
Hari Ini Sidang Perkara Nenek Rasminah Digelar
Divisi Propam Selidiki Kasus Rasmiah
Akhirnya Rasmiah Bebas pada 2010
Jaksa Yakin Rasmiah Bersalah Curi Piring dan Buntut Sapi
Majikan Rasmiah: Pembantu Saya Suka Mencuri
Bobol Toko Laptop, Bocah Disangka Tuyul
Berita terkait
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan
6 Oktober 2021
Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.
Baca SelengkapnyaDituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun
11 Agustus 2015
Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaIbu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus
10 Juni 2015
Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.
Baca SelengkapnyaNenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...
14 April 2015
Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima
19 Maret 2015
Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.
Melankoli Komunal
23 Februari 2015
Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.
Baca SelengkapnyaPengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki
2 September 2014
Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.
Baca SelengkapnyaHakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput
25 September 2013
Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.
Baca SelengkapnyaHolcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah
13 Juli 2013
Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.
Baca SelengkapnyaBuruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat
8 Juli 2013
Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.
Baca Selengkapnya