Terdakwa Makar Papua Disidang

Reporter

Editor

Senin, 30 Januari 2012 11:02 WIB

Terdakwa kasus makar, Forkorus Yaboisembut, Presiden Negara Federal Papua Barat, saat turun dari truk tahanan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (30/1). TEMPO/Jerry Omona

TEMPO.CO, Jayapura - Lima terdakwa kasus makar Kongres Rakyat Papua III di lapangan Zakeus, Kota Jayapura, 17 hingga 19 Oktober 2011 lalu, mulai disidangkan Senin, 30 Januari 2012 di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua.

Para terdakwa yakni Forkorus Yaboisembut (Presiden Negara Federal Papua Barat), Edison Gladius Waromi (Perdana Menteri), August Sananay Kraar, Selpius Bobi (Ketua Panitia Kongres), dan Dominikus Sirabut (aktivis HAM Papua).

Sidang hari ini dipimpin oleh lima hakim, yaitu Jack L. Oktovianus, SH, I Ketut Suarta, SH, Siors Mambrasar, SH, Wilem Marco Erari, SH, dan Orpa Marthina, SH.

Dalam tuntutannya, kelima terdakwa diancam dengan pidana Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 tentang Makar. “Para terdakwa bersama-sama mencoba melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara,” kata ketua majelis hakim, Jack L. Oktovianus.

Ia mengatakan kelima terdakwa ikut memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Kongres Rakyat Papua. “Keinginan para terdakwa untuk memisahkan sebagian wilayah NKRI merupakan permulaan bentuk profil negara Papua Barat yang akan diusulkan kepada Sekjen PBB,” ucapnya.

“Karena keinginan para terdakwa kepada Sekjen PBB untuk memisahkan diri dari wilayah NKRI, terdakwa ditahan oleh aparat penegak hukum,” ujanya lagi.

Sidang pagi tadi diwarnai unjuk rasa ratusan warga Papua yang tergabung dalam West Papua National Autority (WPNA). Mereka membawa gambar bendera Bintang Kejora dan mendesak para terdakwa dibebaskan. “Bebaskan mereka, tidak ada salah pada mereka,” kata Markus Yennu, Gubernur WPNA Wilayah Manokwari.

Presiden Nasional Kongres, Terryanus Israel Yocku, juga meminta agar kelima tersangka makar dibebaskan. “Mereka dihukum atas dasar apa, tidak ada satu aturan pun di Indonesia yang dapat menghukum mereka. Papua adalah negara sendiri, saya minta bebaskan mereka.”

JERRY OMONA

Berita terkait

Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Lindungi Orang Asli Papua

30 September 2022

Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Lindungi Orang Asli Papua

MRP memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara NKRI.

Baca Selengkapnya

Wamendagri Beri Pesan Penting untuk Anggota MRP Provinsi Papua

30 September 2022

Wamendagri Beri Pesan Penting untuk Anggota MRP Provinsi Papua

Anggota MRP perlu meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemekaran Papua, Apa Persyaratan Pemekaran Daerah Berdasarkan UU 23/2014

27 April 2022

Polemik Pemekaran Papua, Apa Persyaratan Pemekaran Daerah Berdasarkan UU 23/2014

Pemekaran Papua masih menjadi polemik. Prosedur pemekaran daerah di Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya

MRP Minta Pemerintah Revisi UU Otsus Papua Menyeluruh atau Satu Pasal Ini Saja

11 Juni 2021

MRP Minta Pemerintah Revisi UU Otsus Papua Menyeluruh atau Satu Pasal Ini Saja

Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib meminta pemerintah pusat merevisi Undang-undang Otsus Papua secara menyeluruh

Baca Selengkapnya

Masyarakat Papua Kembali Menagih Janji Presiden Jokowi

22 November 2015

Masyarakat Papua Kembali Menagih Janji Presiden Jokowi

Jokowi dapat menunjuk tokoh setingkat menteri untuk fokus selesaikan masalah Papua.

Baca Selengkapnya

Tiga Korban Nabire Dibawa ke Jakarta  

16 Juli 2013

Tiga Korban Nabire Dibawa ke Jakarta  

Ada tiga orang yang menjalani pemeriksaan khusus dokter.

Baca Selengkapnya

Konflik Paniai, MRP Bentuk Tim Khusus  

15 Desember 2011

Konflik Paniai, MRP Bentuk Tim Khusus  

Majelis Rakyat Papua (MRP) membentuk tim khusus untuk ikut menangani konflik bersenjata di Paniai.

Baca Selengkapnya

Ratusan Warga Papua Tolak Pemilihan Anggota MRP  

2 Maret 2011

Ratusan Warga Papua Tolak Pemilihan Anggota MRP  

Selpius juga mengecam anggota majelis saat ini yang sebelumnya menolak otonomi khusus. Namun belakangan malah menerima dan menandatangani rekomendasi pemilihan anggota Majelis.

Baca Selengkapnya

Masa Kerja Majelis Rakyat Papua Diperpanjang  

4 Februari 2011

Masa Kerja Majelis Rakyat Papua Diperpanjang  

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memperpanjang masa kerja anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) hingga satu bulan mendatang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Diminta Rangkul Majelis Rakyat Papua

27 Januari 2011

Pemerintah Diminta Rangkul Majelis Rakyat Papua

Pemerintah dan TNI, misalnya, bisa menyelesaikan kasus-kasus kekerasan itu melalui pendekatan adat. Penyelesaian secara hukum, menurut dia, menunjukkan pemerintah dan TNI tidak menempatkan MRP secara baik sebagai bagian dari solusi.

Baca Selengkapnya