Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Pemekaran Papua, Apa Persyaratan Pemekaran Daerah Berdasarkan UU 23/2014

Reporter

image-gnews
Ilustrasi suasana di sebuah pasar di Oksibil, Papua. Shutterstock
Ilustrasi suasana di sebuah pasar di Oksibil, Papua. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2022 lalu. Dalam pertemuan tersebut, MRP menolak agenda pemekaran daerah Papua yang belakangan ini diwacanakan oleh Pemerintah. Melansir dari korantempo.co, pembahasan pembentukan provinsi baru di Papua dinilai melanggar Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sebab tidak melibatkan lembaga MRP dan orang asli Papua.

Pemerintah merencanakan pemekaran tiga provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. Melansir dari Jurnal Legal Pluralism edisi 2018, pemekaran daerah memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berupa  pelayanan publik yang lebih merata dan pemberian kesempatan masyarakat seluas-luasnya untuk mengembangkan potensi wilayah tersebut. 

Prosedur pemekaran provinsi di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU tersebut, pemekaran merupakan pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi 2 (dua) daerah atau lebih daerah baru atau penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam 1(satu) daerah provinsi menjadi satu daerah.

Dalam UU No. 23 Tahun 2014, pembentukan daerah persiapan memiliki dua persyaratan yakni persyaratan dasar dan persyaratan administrasi. Persyaratan pertama adalah persyaratan dasar yang berkaitan dengan persyaratan dasar kewilayahan, meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan.

Persayaratan dasar kedua yang harus dipenuhi adalah persyaratan kapasitas daerah, meliputi geografi; demografi; keamanan, sosial politik, adat istiadat, dan tradisi; potensi ekonomi; keuangan daerah; serta kemampuan penyelenggaran pemerintahan.

Persyaratan kedua yang harus dipenuhi adalah persyaratan administratif, yang terbagi atas persyaratan administratif untuk pembentukan daerah persiapan provinsi dan pembentukan daerah persiapan kabupaten/kota. Adapun persyaratan administratif untuk pembentukan daerah persiapan provinsi adalah sebagai berikut:

  • Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan,
  • Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dan gubernur daerah provinsi induk.

Sementara, persyaratan administratif untuk pembentukan daerah persiapan kabupaten/kota meliputi:

  • Keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota,
  • Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota daerah induk,
  • Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang akan mencakupi daerah persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: Temui Mahfud MD, MRP Minta Pemekaran Wilayah Papua Ditunda

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

31 menit lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

4 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

6 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.


TPNPB Nyatakan 8 Daerah di Papua Ini Wilayah Perang, Minta Masyarakat Pergi

8 jam lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
TPNPB Nyatakan 8 Daerah di Papua Ini Wilayah Perang, Minta Masyarakat Pergi

Terbaru, TPNPB menyerang Polsek Homeyo dan pos Komando Rayon Militer 1705-05/Homeyo dan membakar sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

9 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Polda Papua Usut Pembakaran 2 Ekskavator dan 2 Truk oleh Orang Tak Dikenal di Yapen

10 jam lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Polda Papua Usut Pembakaran 2 Ekskavator dan 2 Truk oleh Orang Tak Dikenal di Yapen

Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi pembakaran 2 truk dan 2 ekskavator milik PT Simon di Kepulauan Yapen Papua.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

10 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

10 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

11 jam lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

12 jam lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.