Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis ketika bersaksi untuk Terdakwa Mantan Bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/01). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Yulianis, Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, mengaku dirinya diperintahkan mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin untuk membuat paspor dan KTP palsu. "Itu perintah lewat BBM (BlackBerry Massanger)," ujar Yulianis dalam lanjutan persidangan Nazaruddin, di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2012.
Ihwal pernyataan Yulianis tersebut dari pertanyaan Nazaruddin yang meminta Yulianis memberi contoh perintah yang diberikan Nazar untuknya. Kemudian Yulianis melanjutkan perintah pembuatan paspor dan KTP palsu tersebut ketika Nazaruddin sembunyi di Singapura. "Karena masalah Wisma Atlet," ujar Yulianis.
Yulianis pun mengaku terpaksa melakukan perintah mantan bosnya tersebut. "Kalau bukan Anda atasan saya tidak akan saya urus," ujarnya.
Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum partai Demokrat didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Mindo Rosalina dan Mohammad El Idris. Suap itu diduga ada kaitannya dengan terpilihnya PT Duta Graha sebagai pemenang proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar. Untuk perkara suap Wisma Atlet, Rosa diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Idris dihukum 2 tahun penjara.