Gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin. TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor masuk dalam laporan dunia yang dikeluarkan Human Rights Watch tahun ini. Laporan yang diberi nama 'Human Rights Watch World Report 2012, Events of 2011' itu baru saja dikeluarkan dan disebarluaskan secara mendunia oleh Human Rights Watch.
Perwakilan Human Rights Watch, Andreas Harsono, mengatakan tercatatnya kisruh GKI Yasmin dalam laporan itu karena lembaganya melihat adanya permasalahan hukum dan dilanggarnya hak kebebasan beribadah di sana. "Kami melihatnya dari hukum di Indonesia, di mana ada konstitusi (yang mengatur itu) dan dijabarkan dalam undang-undang," kata Andreas saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Januari 2012.
Kisruh GKI Yasmin sudah memasuki tahun ketiga dalam hal persoalan perijinan pembangunan di Bogor. Namun belum juga menunjukan titik terang. Padahal secara formal pembangunan gereja tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI. MA sudah memutuskan dalam kasasi bahwa izin mendirikan bangunan GKI Yasmin sah.
Masalah yang berlarut-larut itu muncul karena adanya larangan bagi jemaat GKI Yasmin untuk beribadah di bangunan yang berada di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh, Bogor, Jawa Barat, itu.
Pemerintahan Kota Bogor sempat menolak izin mendirikan bangunan gereja itu tapi kemudian dimentahkan keputusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI. Meski sudah ada keputusan dari MA dan Ombudsman RI yang menjaminnya. Sampai saat ini jemaat GKI Yasmin belum bebas beribadah karena penolakan dari warga masih kerap terjadi.
Dalam persoalan ini, Human Rights Watch meminta pihak yang bertikai untuk mentaati hukum yang telah ditetapkan agar kisruh tersebut cepat selesai. "Terlepas hukum itu baik atau buruk," ucap Andreas.
Kisruh GKI Yasmin termuat di halaman 337 'Human Rights Watch World Report 2012, Events of 2011' alinea 2 dan 3 sebagai berikut:
"In January the Supreme Court ordered the reopening of a Presbyterian church known locally as GKI Yasmin, overturning the Bogor administration’s ruling which had revoked the church’s building permit. However, Bogor Mayor Diani Budiarto refused to comply. Government ministers offered the church “relocation.” In October an Islamist organization began to harass churchgoers who were holding Sunday services on a sidewalk outside the sealed church."
"Senior government officials—including Minister of Religious Affairs Suryadharma Ali, Home Affairs Minister Gamawan Fauzi, and Minister of Human Rights and Law Patrialis Akbar—continued to justify restrictions on religious freedom in the name of public order."