BPK Minta Duplikasi Fungsi BPKP Diselesaikan

Reporter

Editor

Sabtu, 3 Januari 2004 00:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Satrio B. Joedono, meminta kepada pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan masalah duplikasi fungsi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Karena ini mengganggu dan berlebihan," katanya kepada wartawan di gedung BPK, Jumat (2/1) siang. Menurut Billy, panggilan akrab Satrio, masalah duplikasi akan bisa diselesaikan dengan adanya inisiatif untuk melakukan amandemen UU No. 5 Tahun 1973 tentang Susunan dan Kedudukan BPK. "Ini apabila DPR dan pemerintah mau konsisten dengan UUD 45 yang mengamanatkan BPK sebagai lembaga pemeriksa ekstern," katanya. Dalam pandangan Billy, dalam sistem yang baik tidak dimungkinkan adanya dua institusi pemeriksa ekstern yang sama-sama memeriksa institusi pemerintah dan perusahaan negara. "Kalau ada duplikasi seperti ini, membuang waktu dan tenaga," ujarnya. Selain itu, kata Billy, praktek yang berlaku umum di dunia internasional, badan pemeriksa keuangan negara atau supreme auditor institution hanya ada satu dan berdiri terpisah dari pemerintah serta bukan merupakan bagian darinya. "Masalahnya sudah jelas. Yang diperlukan adalah ketegasan dari pemerintah dan DPR," katanya. Sebelumnya, dalam beberapa kali kesempatan Billy juga kerap menyerukan dileburnya BPKP ke BPK karena keberadaan dan fungsi BPKP yang dinilainya rancu. Hal ini dikarenakan status BPKP yang tidak jelas, apakah sebagai auditor internal atau auditor eksternal. Kerancuan fungsi dan status BPKP, menurut Billy, karena jika BPKP dikatakan sebagai auditor internal, keberadaan BPKP berada di luar organisasi pemerintah yang diperiksa, seperti departemen dan perusahaan negara. Sedangkan jika dikategorikan ke dalam audior eksternal, kedudukan BPKP sendiri berada di dalam pemerintah, dan tunduk kepada presiden. Amal Ihsan - Tempo News Room

Berita terkait

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

2 menit lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

5 menit lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

5 menit lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

6 menit lalu

RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

Setelah pertandingan pekan ke-34, RANS Nusantara FC terdegradasi ke Liga 2 di musim berikutnya. Ini profil klub milik Raffi Ahmad.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

11 menit lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

13 menit lalu

70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

17 menit lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

19 menit lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Profil Ali Jasim, Wonderkid Irak yang Berpotensi Acak-Acak Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

24 menit lalu

Profil Ali Jasim, Wonderkid Irak yang Berpotensi Acak-Acak Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

Ali Jasim penyerang timnas Irak yang saat ini menjadi top skor sementara di Piala Asia U-23 2024, patut diwaspadai pemain timnas U-23 Indonesia.

Baca Selengkapnya

3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

24 menit lalu

3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

BYD telah berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dengan mendirikan pabrik berkapasitas 150.000 unit dan membuka cabang-cabang di Indonesia

Baca Selengkapnya