TEMPO Interaktif, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 17 Januari 2011, menjatuhkan hukuman penjara dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada bekas Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Juanda Surabaya, Argandiono, Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara.
Dalam amar putusannya ketua majelis hakim Heru Pramono menyatakan Argandiono terbukti bersalah karena menarik setoran uang dari para pengusaha ekspor impor. "Terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi, Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Heru menguraikan putusannya.
Menurut hakim, Argandiono menerima transfer sejumlah uang dari sedikitnya 11 pengusaha ekspor impor melalui dua nomor rekeningnya, yakni di Bank BCA Tunjungan Plasa Surabaya dan BCA Palembang. Pengucuran dana kepada Argandiono berlangsung sejak April 2004 sampai Oktober 2010. Nilai transfer yang diterima berkisar antara Rp 40-150 juta.
Transfer tersebut mengalir sejak Argandiono menjabat Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan Kanwil III Bea dan Cukai Tipe B Palembang hingga Argandiono dipromosikan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Juanda pada 2006.
Hakim menyebut ada uang Rp 11,3 miliar di dua rekening Argandiono. Sebanyak Rp 1,7 miliar di antaranya disita oleh Kejaksaan Agung sebagai barang bukti. Oleh terdakwa uang tersebut dibelikan satu unit rumah di Sidoarjo seharga Rp 790 juta, satu unit mobil Nisan, Toyota Vios, dan KIA Carens masing-masing seharga Rp 177 juta.
Hakim menilai pemberian setoran oleh para pengusaha ekspor impor itu berkaitan dengan jabatan terdakwa dan memiliki pamrih agar usahanya dipermudah. "Selaku pegawai negeri, terdakwa tidak melaporkan kekayaanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi justru dinikmati sendiri," ucap Heru.
Usai sidang Argandiono yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II Malang enggan berkomentar. Penasihat hukumnya, Triawan Kustia, menilai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis tidak cermat. Sebab uang yang ada di dua rekening kliennya telah tercampur antara miliknya sendiri dan milik istrinya. "Mengapa tidak dipilah-pilah," tuturnya
Triawan tak menampik bahwa Argandiono menerima transfer dari sejumlah pengusaha. Namun, menurutnya, uang tersebut dipergunakan untuk operasional kantor. Alasannya, selama ini biaya operasional kantor hanya Rp 3,5 juta per tahun, sehingga tidak cukup. Karena itu Argandiono tidak perlu melapor ke KPK. ”Selain bukan uangnya sendiri, juga sudah ada pertanggungjawabannya," kata Triawan.
KUKUH S WIBOWO
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya