Ini Alasan Rosa Batal Bersaksi Via Teleconference

Reporter

Editor

Selasa, 17 Januari 2012 05:29 WIB

Mindo Rosalina Manulang saat menjadi saksi terdakwa Muhamammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (16/1). ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Mindo Rosa Manulang sedianya Senin 16 Januari 2012 tak hadir langsung menjadi saksi dalam sidang kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin. Rosa tadinya dijadwalkan untuk bersaksi melalui telekonference. Namun entah kenapa batal dan Rosa akhirnya hadir langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Menurut pengacaranya, Muhammad Iskandar, sidang melalui teleconference itu batal karena permintaan untuk bersaksi secara digital itu terlalu tiba-tiba. "Surat permintaan teleconference dari LPSK (embaga Perlindungan Saksi dan Korban) baru diterima Majelis Hakim Senin jam 7.00 WB" kata dia ketika dihubungi Tempo, Senin malam, 16 Januari 2012.

Karena itu, permintaan Rosa untuk bersaksi melalui teleconference sulit untuk diwujudkan mengingat persidangan digelar di hari yang sama dan hanya berjarak beberapa jam dari diterimanya surat permintaan teleconference.

Sebenarnya, menurut Iskandar, surat permintaan bersaksi melalui teleconference sudah disampaikan LPSK kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 13 Januari kemarin. Namun, surat itu baru sampai kepada Majelis Hakim pada Senin karena sebelumnya adalah hari libur.

Batalnya kesaksian melalui teleconference membuat pihak Rosa kecewa. "Nanti mungkin akan dipertimbangkan untuk teleconference jika Rosa dipanggil lagi menjadi saksi dalam persidangan," ujar Iskandar. Tapi, kata Iskandar, ia belum tahu apakah kliennya akan dipanggil lagi untuk menjadi saksi dalam persidangan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Usulan Rosa bersaksi melalui teleconference mencuat setelah dia berkali-kali diancam. Sumber Tempo mengungkapkan, ada tiga kubu yang secara bergantian mendatangi Rosa di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.


Mereka berasal dari kubu Nazaruddin, terdakwa dalam kasus tersebut. Lalu kubu Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh.

Anggota LPSK, Lili Pintauli, mengatakan lembaganya tidak mengetahui secara pasti alasan batalnya Rosa bersaksi melalui teleconference. "Yang pasti, hakim tidak menjawab (surat permintaan teleconference). Padahal kewenangan ada di mereka (hakim)," kata dia ketika dihubungi Tempo, Senin malam.

Menurut Lili, lembaganya sudah menyerahkan surat permintaan teleconference kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 13 Januari kemarin. Namun, hingga kini Majelis Hakim belum dan tidak menjawab surat permintaan tersebut. "Kalau tidak dijawab ya sudah. Pemeriksaan terus dilakukan," ujarnya.

Sementara ihwal pernyataan pengacara Rosa yang menyatakan surat permintaan baru diterima Majelis Hakim pada Senin pagi, Lili tidak mengetahuinya secara persis. "Itu mungkin tembusannya," ujarnya.


PRIHANDOKO


Berita terkait
Rosa Sebut Menteri Andi Terima Rp 500 Juta
Rosa: Bos Besar Anas, Ketua Besar Mirwan
Menteri Andi Bantah Terima Rp 500 Juta
Rosa Datang, Pengadilan Dipasangi Metal Detector

Advertising
Advertising

Berita terkait

MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

23 November 2017

MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

MA kabulkan peninjauan kembali (PK) mantan gubernur Riau Rusli Zainal. Hakim Agung mengkorting masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Beberkan Jatah Komisi Proyek untuk Politikus DPR

30 Agustus 2017

Angelina Sondakh Beberkan Jatah Komisi Proyek untuk Politikus DPR

Angelina Sondakh membeberkan bagaimana budaya bagi-bagi jatah terkait proyek terjadi di DPR.

Baca Selengkapnya

PT DGI Dituding Terima Komitmen Fee, Sandiaga Uno: Naudzubillah

30 Agustus 2017

PT DGI Dituding Terima Komitmen Fee, Sandiaga Uno: Naudzubillah

Sandiaga Uno membantah PT DGI menerima commitment fee terkait dengan sejumlah proyek.

Baca Selengkapnya

Jadi Komisaris, Sandiaga Uno Tak Tahu PT DGI Garap Wisma Atlet

30 Agustus 2017

Jadi Komisaris, Sandiaga Uno Tak Tahu PT DGI Garap Wisma Atlet

Wakil Gubernur DKI terpilih, Sandiaga Uno, tak tahu-menahu mengenai proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang dan alat kesehatan RS Universitas Udayana.

Baca Selengkapnya

Kasus Wisma Atlet, Saksi: Nazaruddin Tersohor di Dunia Konstruksi  

23 Agustus 2017

Kasus Wisma Atlet, Saksi: Nazaruddin Tersohor di Dunia Konstruksi  

Nama mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali disebut-sebut dalam sidang korupsi proyek Wisma Atlet di Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh: Saya Sudah Jadi Debu di Atas Keset

6 Januari 2016

Angelina Sondakh: Saya Sudah Jadi Debu di Atas Keset

Selama bekerja di Banggar, Angie mengaku hanya mendengar komando dari Nazaruddin.

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi, Angelina Sondakh: Saya Ikuti Arahan Nazaruddin  

6 Januari 2016

Jadi Saksi, Angelina Sondakh: Saya Ikuti Arahan Nazaruddin  

Duduk di ujung sebelah kiri, Angie memberikan kesaksian terkait dengan pekerjaannya selama menjadi anggota Badan Anggaran DPR di bawah kepemimpinan Nazaruddin.

Baca Selengkapnya

Heboh Atur Skor Bola, Begini Langkah Kemenpora

19 Juni 2015

Heboh Atur Skor Bola, Begini Langkah Kemenpora

Tim Sembilan pernah bertemu dengan seseorang berinisial BS pada awal Maret lalu.

Baca Selengkapnya

Alex Noerdin Bungkam Ditanya Fee 2,5 Persen  

20 April 2015

Alex Noerdin Bungkam Ditanya Fee 2,5 Persen  

Alex mengacuhkan pertanyaan wartawan dan memilih langsung naik ke mobil Toyota Innova warna hitam.


Baca Selengkapnya